Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul akan melakukan ujicoba pelayanan Peka Latika Prima di 3 (tiga) Kapanewon. Pelaksanaan akan dimulai tanggal 23 September sampai dengan 31 Desember 2020 di Kapanewon Patuk, Kapanewon Panggang, dan Kapanewon Rongkop. “Peka Latika Prima adalah pelayanan kapanewon untuk penerbitan akta kelahiran, akta kematian, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak menuju layanan yang prima. Jadi masyarakat di 3 (tiga) kapanewon tersebut tidak perlu datang ke Dinas Dukcapil untuk mendapatkan dokumen kependudukan, cukup datang ke kantor kapanewon,” jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja, S.IP, M.Si.
Sebelum pelaksanaan uji coba layanan Peka Latika Prima, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul bersama tiga kapanewon melakukan penandatangan perjanjian kerja sama. “Penandatanganan kerja sama ini telah dilakukan pada hari Jumat (11/9) lalu. Peka Latika Prima ini merupakan salah satu inovasi dan strategi Dinas Dukcapil Gunungkidul guna dapat memberikan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut Kepala Dinas menyampaikan bahwa layanan Peka Latika Prima ini memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, berupa layanan daring serta dengan mendelegasikan sebagian wewenang Bupati kepada Panewu. Tujuannya agar masyarakat tidak perlu datang ke Dinas Dukcapil Gunungkidul untuk mengurus dokumen kependudukannya.
“Dalam waktu tiga bulan ini, layanan Peka Latika Prima diujicobakan di tiga kapanewon. Kami akan memonitor dan mengevaluasi pelaksanaannya. Sehingga dapat diketahui permasalahan dan kendalanya apa saja. Kedepan, layanan ini akan kami terapkan secara penuh di seluruh Kapanewon di Kabupaten Gunungkidul, ” tegas Markus Tri Munarja, S.IP, M.Si.
sumber: dukcapil.gunungkidulkab.go.id