Sosialisasi Perbup No.68 tahun 2020 tentang AKB Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 oleh Bupati

Gunungkidul – Sosialisasi Peraturan Bupati No.68 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 oleh Bupati Gunungkidul, Wakil Bupati Gunungkidul dan jajaran Forkopimda kepada seluruh lurah di Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan melalui virtual dari Ruang rapat Rumah Dinas Bupati,  Jumat (11/9).

Dalam amanatnya, Bupati mengatakan sosialisai perbup No. 68 tahun 2020 semoga semakin membuka pengertian dan menumbuhkan pemahaman positif masyrakat Gunungkidul untuk bersama-sama mengatasi pandemi covid-19. Karena penyebaran pandemi covid-19 yang masih terjadi sampai saat ini, pencegahannya tidak bisa dilakukan secara instan, cepat dan mudah. Dibutuhkan sebuah proses yang panjang dan penuh kehati-hatian dengan berdasarkan kebijakan-kebijakan yang tepat dan efektif, karena hampir semua belum memiliki pengalaman yang memadahi baik dari pemerintah maupun masyarakat. Sehingga membutuhkan tatacara  penanganan yang khusus dan spesifik serta partisipasi seluruh warga masyarakat dengan kesadaran penuh dengan mentaati protokol kesehatan.

Dibutuhkan kemauan semua element masyarakat untuk mengorbankan kepentingan pribadi demi kepentingan bersama agar penanganan penyebaran pandemi covid-19 dapat dikendalikan semakin efektif, karena setiap tindakan yang dilakukan setiap orang akan berpengaruh terhadap orang -orang dilingkungan sekitarnya sehingga kehidupan normal kembali bisa dirasakan.

Tetapi jika abai, acuh tak acuh dan terkesan tidak takut maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas demi kepentingan bersama.

Wakil Bupati Gunungkidul Dr. Immawan Wahyudi, MH  diterbitkannya Perbup ini tentu tidak sebatas mengikat aturan yang harus ditaati tetapi juga memiliki tujuan agar masyarakat dapat kembali melakukan kegiatan sosial dengan menerapkan protokol kesehatan. Kegiatan-kegiatan kemasyarakatan juga harus memiliki perijinan sesuai prosedural yang disampaikan secara jelas dan detail sehingga apa yang dilaksanakan tersebut tidak terjadi sesuatu yang berisiko namun dapat dipertanggungjawabkan dari sisi protokol kesehatan. Kontruksi keseimbangan kesehatan dan ekonomi dalam Perbub ini ada sanksinya untuk menjaga diri kita masing masing yang berdampak pada keselamatan keperluan kesehatan masyarakat.

Sementara itu Kapolres Gunungkidul dengan diterbitkannya Perbup ini menjadi pedoman yang mengikat bagi semua element serta  mengajak seluruh element masyarakat tanpa terkecuali mengatasi pandemi ini untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan. sosialisasi juga terus disampaikan kepada masyarakat, disektor pariwisatapun juga terus didukung dari Pokdarwis dan pelaku wisata untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Setidaknya terapkan minimal dengan prinsip 3 M dalam setiap perilaku kehidupan bermasyarakat, dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencusi tangan dengan sabun di air mengalir”  tegasnya.

Kajari Gunungkidul Koswara, SH juga menyampaikan hal yang senada disiplin protokol kesehatan harus terus ditingkatkan sehingga keamanan dan kenyamanan akan selalu tercipta, dan jangan sampai dari kegiatan kegiatan yang memang beroperasi berdasarkan dari ijin yang dikeluarkan oleh pemerintah dapat dicabut karena ketidak disiplinan penerapan protokol kesehatan.

Kasdim  0730/GK dalam sosialisasi tersebut menyampaikan secara singkat untuk mengajak seluruh element masyarakat untuk lebih menumbuhkan kesadaran di mulai dari diri pribadi untuk disiplin protokol kesehatan.

“Kesehatan adalah bagian yang sangat penting dalam kehidupan, dan muara protokol kesehatan ada pada kesadaran diri sendiri” pungkasnya

Sosilaisasi dilanjutkan paparan oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Sugito,SH, dijelaskan substansi peraturan Bupati ini memuat bebarapa hal mengenai kegiatannya, kewajibannya  dan sanksinya. Lebih rinci sebagian pasal pokok yang dijelaskan mengenai disiplin menerapkan protokol kesehatan, dalam Bab II Protokol adaptasi kebiasan baru pencegahan dan pengendalian covid-19 diatur menjadi 2 bagian protokol kesehatan yaitu pertama protokol umum ada dua hal penting contohnya pada pasal 4 berbunyi setiap orang yang melakukan kegiatan diluar rumah wajib memakai masker, juga diatur sanksi pada pasal 5 berbunyi setiap orang yang melanggar (tidak memakai masker) akan dikenai sanksi berupa teguran, larangan dan dikenai sanksi pembinaan meliputi bela negara dan atau sanksi sosial. Hal ini substansinya bukan menindak namun menyadarkan, mengajak untuk lebih beradaptasi  melakukan protokol kesehatan.

Selain itu juga diatur mengenai kegiatan masyarakat yang wajib melaksanakan protokol kesehatan seperti tertuang dalam pasal 4 ayat 2  yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan kegiatan masyarakat yang dimaksud dalam pasal 3  wajib menerapkan protokol kesehatan. Sedangkan sanksinya pasal 5 ayat 3 akan mendapatkan sanksi teguran tertulis, penundaan atau enghentian kegiatan masyarakat. dan atau pencabutan izin”.

Kegiatan Sosialisasi Perbub No.68 tahun 2020 ini dengan moderator Sekretaris Daerah Ir, Drajad Ruswandono, MT dan dihadiri  Bupati Gunungkidul, Wakil Bupati, Kapolres Gunungkidul, Kajari Gunungkidul, Kasdim 0730/GK, Sekretaris Daerah, Staff  Ahli Bupati bidang Hukum, Staff Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM.

Peraturan Bupati Gunungkidul No. 68 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19 dapat di unduh melalui link https://jdih.gunungkidulkab.go.id/detail-peraturan/?id_peraturan=3027

 

sumber: gunungkidulkab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *