Gunungkidul – Rapat koordinasi penyusunan Peraturan Bupati (Perbub) tentang Pedoman Verifikasi, Validasi dan Pemanfaatan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) program penanganan warga miskin yang di pimpin staff Ahli Bupati Bidang Hukum Siti Isnaini Dekoningrum Nurhandayani,SH dilaksanakan di ruang rapat Kesejahteraan rakyat Sekretariat Pemkab Gunungkidul, Rabu (9/9).
Membahas tentang rancangan peraturan Bupati memuat pedoman verifikasi, validasi secara teknis sehingga DTKS dapat terfalidasi secara akurat dengan cara yang sesuai.
“Sejauh ini validasi data penerima manfaat program pemerintah dari Dinas Sosial masih didapati sejumlah permasalahan seperti ketimpangan dan salah sasaran, penduduk yang meninggalpun masih terdaftar, dengan diterbitkannya Perbub nantinya akan lebih mudah dalam mengatasi perihal penyaijian faliditas data” kata Kadis Sosial Siwi Iriyanti.
Staff ahli bidang hukum Siti Isnaini Dekoningrum Nurhandayani dalam rapat tersebut meyampaikan bahwa subtansi dari draft Perbub ini adalah pengelolaan data yang mencakup validasi data.
Hadir dalam rapat Staff Ahli Bupati bidang Hukum Siti Isnaini Dekoningrum Nurhandayani,SH., Kepala Dinas Sosial Dra.Siwi Iriyanti, MA., Kabag Kesra Drs Azis Saleh dan staff bidang hukum Setda Gunungkidul.
sumber: gunungkidulkab.go.id