Kode Etik DPRD Gunungkidul siap Diundangkan

Bapemperda DPRD Gunungkidul dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Gunungkidul selain memaparkan 3 (tiga) raperda hasil konsultasi ke Biro Hukum Provinsi DIY yaitu Raperda tentang Lurah, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014 – 2025., kemarin juga memaparkan hasil konsultasi ke Biro Hukum Provinsi DIY terkait dengan rancangan peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Gunungkidul.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Keua DPRD Gunungkidul, Suharno,SE tersebut diawali dengan pemaparan oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Gunungkidul, Suhartini.

Dalam paparannya Suhartini menyampaikan beberapa hal terkait hasil konsultasi ke Biro Hukum Provinsi DIY, antara lain Berdasarkan hasil konsultasi di Biro Hukum Provinsi D.I. Yogyakarta Nomor 188/02056 tanggal 16 Juli 2020 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Gunungkidul. Untuk draf peraturan DPRD yang telah disusun sudah disesuaikan dengan hasil konsultasi di Gubernur. Selain itu juga dipaparkan draft raperda tetang kode etik yang berisi tentang kewajiban, larangan, etika dan lain-lain yang semuanya mengatur anggota DPRD Gunungkidul.

Setelah pemaparan dianggap cukup, disepakati bersama bahwa draf peraturan DPRD tentang Kode Etik sudah dianggap bagus karena sudah disesuaikan dengan hasil konsultasi di Biro Hukum Provinsi D.I. Yogyakarta kemudian akan segera diundangkan lewat Bagian Hukum Sekretariat Daerah Gunungkidul.

 

sumber: setwan.gunungkidulkab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *