Penyusunan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah merupakan bentuk pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-undang ini secara substansi mengamanatkan penyusunan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Perubahan Renja Perangkat Daerah) untuk penyesuaian perencanaan tahunan dan juga sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perubahan (RKAP) Perangkat Daerah, serta untuk mendukung suksesnya pencapaian sasaran pembangunan daerah sebagaimana yang telah disusun dalam Rancangan Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (Perubahan RKPD).
Keadaan darurat wabah pandemi Covid – 19 menimbulkan dampak yang luas dan berantai, termasuk kegiatan pemerintahan sehingga Pemerintah Kabupaten Gunungkidul harus melakukan beberapa perubahan kebijakan, diantaranya perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2020. Tiga dasar penting untuk perubahan Renja adalah :
- adanya kebijakan pemerintah yang ditetapkan setelah APBD ditetapkan dan harus ditindaklanjuti pada tahun 2020, Kabupaten Gunungkidul;
- Adanya Peraturan Bupati I sampai dengan VIII Pergeseran anggaran, rincian dan obyek pada tahun 2020;
- Terdapat SILPA APBD Tahun 2019 yang perlu dijabarkan dalam APBD perubahan Tahun yang telah ditentukan penggunaanya.
Memasuki minggu ke II bulan Agustus 2020, Sekretariat Daerah Kab Gunungkidul sudah sampai tahap Verifikasi Akhir Rancangan Akhir Perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2020, yang akan dilanjutkan dengan Reviu Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah oleh APIP. Pengesahan dan Penetapan Perubahan Renja Perangkat Daerah Tahun 2020 akan dilaksanakan pada Minggu V bulan Agustus 2020.
sumber: setda.gunungkidulkab.go.id