Gunungkidul akan Segera Miliki Perda Kabupaten Layak Anak

Bupati Gunungkidul Badingah, S.Sos. menyatakan dukungan penuh dan apresiasi usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Layak Anak (KLA). Hal ini disampaikan usai menghadiri sidang paripurna DPRD Gunungkidul dengan agenda penyampaian nota penjelasan DPRD terhadap Rancangan peraturan daerah tentang Kabupaten Layak Anak yang merupakan raperda inisiatif DPRD Gunungkidul.

Ery Agustin S. Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul selaku salah satu inisiator raperda Kabupaten Layak Anak dalam pembacaan penjelasannya menyatakan bahwa regenerasi dan masa depan bangsa bergantung pada bagaimana negara, masyarakat dan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak. Dengan demikian anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya. Upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak perlu dilakukan secara struktural melalui pengaturan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang pada gilirannya menjadi nilai budaya masyarakat.

Menyambut kebijakan Kabupaten Layak Anak yang telah dirumuskan oleh Pemerintah Pusat, di Kabupaten Gunungkidul telah berkembang berbagai inisiatif upaya pengembangan KLA baik dari Pemerintah Daerah, masyarakat maupun lembaga masyarakat. Lebih dari itu, pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Gunungkidul diperlukan sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak. Maka urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak berupa kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, yang merupakan urusan wajib pemerintahan daerah, semakin menguatkan dasar pembentukan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kabupaten Layak ini.

Selain itu, pembentukan Peraturan Daerah ini merupakan wujud komitmen yang kuat sebagai upaya kebersamaan antara Pemerintahan Daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha untuk menjamin pemenuhan hak anak perlu dijalin lebih kuat melalui komitmen hukum. Atas dasar kesadaran tersebut dan dengan dilandasi urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak berupa kebijakan, program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, maka pemenuhan hak anak tidak dapat dilakukan secara sektoral melainkan pengintegrasian berbagai kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang berhubungan dengan anak di Daerah. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah mengeluarkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) yang berisikan kebijakan untuk mengintegrasikan berbagai sumber daya pembangunan dan berbagai kebijakan perlindungan anak yang sudah ada secara terencana dan menyeluruh untuk memenuhi hak-hak anak melalui pengarusutamaan hak anak.

Usai dibacakan, nota penjelasan selanjutnya diserahkan kepada Bupati Gunungkidul oleh Ketua DPRD Gunungkidul dengan harapan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Gunungkidul tetang Kabupaten Layak Anak tersebut segera ditanggapi dan ditindaklanjuti oleh Bupati, sehingga rancangan peraturan tersebut segera bisa disahkan menjadi perturan daerah yang dapat memberikan arahan, acuan ataupun payung hukum dalam penyelenggaraan perlindungan bagi anak, sehingga pencegahan perlindungan bagi anak dapat dilaksanakan secara terarah terpadu dan berkesinambungan.

 

sumber: setwan.gunungkidulkab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *