Rapat Paripurna DPRD, Bupati Hj. Badingah, S.Sos Sampaikan Penjelasan Dua Perda tentang Penanaman Modal dan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

Gunungkidul – Bupati Gunungkidul Hj. Badingah,S.Sos hadir dalam rapat paripurna DPRD untuk menyampaikan penjelasan terhadap 2 (dua) Raperda dan penyampaian nota penjelasan DPRD terhadap Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA), Rabu (5/8). Rapat paripurna yang dihadiri ketua-ketua fraksi dan dipimpin oleh wakil ketua Heri Nugroho,S.S dan Suharno, SE serta di ikuti Anggota DPRD melalui virtual.

Bupati Hj. Badingah,S.Sos menyampaikan penjelasan mengenai dua peraturan daerah tentang penanaman modal dan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Diikatakan bahwa Penanaman Modal merupakan bagian pembangunan ekonomi yang ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pembangunan yang berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi serta dalam rangka mewujudkan masyarakat di Kabupaten Gunungkidul yang semakin sejahtera.

Salah satu faktor penting dalam kerangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat adalah pertumbuhan ekonomi yang didorong melalui penciptaan iklim Penanaman Modal yang kondusif, yang akan menumbuhkan kegiatan-kegiatan ekonomi yang dinamis dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan lapangan kerja baru dan pengolahan sumber daya ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi nyata, oleh sebab itu upaya menciptakan iklim Penanaman Modal yang kondusif dan mampu mendorong tumbuhnya investasi sudah semestinya menjadi salah satu langkah penting bagi Pemerintah Daerah.
Regulasi merupakan salah satu instrumen penting untuk mewujudkan iklim Penanaman Modal yang kondusif, melalui regulasi ini, aspek-aspek penting dalam menumbuhkan iklim Penanaman Modal dapat diakomodir sehingga berbagai kepentingan yang terkait dengan aktifitas Penanaman Modal dapat diseimbangkan dan dipadu-serasikan, disamping keberadaan regulasi tentang Penanaman Modal dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi investor untuk menanamkan modal dan menjalankan usaha mereka di Kabupaten Gunungkidul.
Selain hal itu dalam pengelolaan sampah, Bupati menyampaikan Dengan semakin tingginya pertambahan penduduk dan meningkatnya aktivitas kehidupan masyarakat di Kabupaten Gunungkidul, berakibat semakin banyak pula volume timbulan sampah yang jika tidak dikelola secara baik dan teratur bisa menimbulkan berbagai masalah bukan saja bagi Pemerintah Daerah tetapi juga bagi seluruh masyarakat.
Pengelolaan sampah yang baik dan benar menjadi kebutuhan dasar saat ini, timbulan sampah yang terus bertambah karena meningkatnya aktivitas manusia mengakibatkan tidak hanya kualitas lingkungan kualitas manusia pun akan menurun jika sampah tidak dikelola sesuai dengan standarisasi pengelolaan lingkungan dari hulu sampai kehilir, melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle melalui Bank Sampah, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, maka untuk operasionalisasi di Daerah perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan rancangan Peraturan Daerah sebagai upaya untuk mengatur masalah persampahan di Kabupaten Gunungkidul sehingga dapat lebih optimal dalam mengerakkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah termasuk peran desa dan swasta.

Dalam menyusun kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berupaya semaksimal mungkin agar dalam pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil guna, baik dari segi ekonomi maupun sosial kemasyarakatan, sehingga diharapkan Peraturan Daerah ini mampu memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi pelaksanaan kebijakan dibidang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Selesai Bupati menyampaikan penjelasanya di lanjutkan dengan mendengarkan penyampaian nota penjelasan DPRD terhadap Raperda tentang Kabupaten Layak Anak yang disampaikan juru bicara dari fraksi Partai Golkar Ery Agustin Sudiyanti,SE, MM.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan materi penjelasan Bupati kepada ketua pimpinan rapat DPRD. Hadir mendampingi bupati Sekretaris Daerah Ir..Drajad Ruswandono,MT., Asisten I Drs. Sigit Purwanto, Asisten III Ir.Anik Indarwati, MT.

 

sumber: gunungkidulkab.go.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *