Wonosari – Senin, 20 Juli 2020 Bapak Inspektur memimpin jalannya sosialisasi terhadap Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan oleh Inspektorat Daerah Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang diikuti oleh karyawan dan karyawati dilingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul, dan diselenggarakan diruang rapat Inspektorat.
Peraturan Bupati Gunungkidul ini lebih banyak mengatur terhadap 3 (tiga) komponen yaitu Inspektorat Daerah, Bupati Gunungkidul, dan Obyek Pemeriksaan atau Auditi. Sedangkan yang menjadi latar belakang diterbitkanya peraturan bupati ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Inspektorat serta agar pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan secara efektif dan efisien. Ruang lingkup kebijakan ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan, tidak lanjut serta sanksi dari pelaksaan pembinaan dan pengawasan dalam rangka menjaga akuntabilitas keuangan daerah melalui kegiatan penjaminan kualitas (quality assurance) dan kegiatan pengawasan lainnya yang tidak memberikan penjaminan kualitas (non quality assurance).
Hasil pembinaan dan pengawasan, Inspektorat melaporkan kepada Bupati dan kepada Kepala Perangkat Daerah dan/atau Lurah wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, dan bagi Perangkat Daerah dan Kalurahan yang tidak menindaklanjuti hasil pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
sumber: inspektorat.gunungkidulkab.go.id