Gunungkidul – Wakil Bupati Dr. Immawan Wahyudi,MH menerima Audiensi KombesPol Rudi Heru Susanto, SH,MH dari Mabes Polri Badan Reserse criminal POLRI di Ruang Rapat Wakil Bupati kompleks Sekretariat Pemkab Gunungkidul, Kamis (25/06).
Kehadiran KombesPol Rudi tersebut dalam rangkan penyusunan Draft Peraturan Kabareskrim Polri tentang penetapan Restorative Justice pada tahap penyelidikan Tindak Pidana Korupsi.
Penyusunan draft peraturan ini seperti di sampaikan KombesPol rudi sebagai prasyarat kelulusan pelatihan kepemimpinan Nasional Tingkat I LAN Angkatan XLV tahun Anggaran 2020.
Ditambahkan prinsipnya adalah membuat pelaku kejahatan bertanggungjawab atas kerugian yang timbul atas perbuatannya. Selain berfungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi juga sebagai sarana mengoptimalkan pengembalian kerugian Negara.
Sehingga dengan berbagai masukan yang diperoleh dari daerah menjadi pertimbangan apakah nantinya peraturan tersebut akan diberlakukan sampai ditingkat kabupaten (Polres).
Wakil Bupati Dr. Immawan Wahyudi,MH sangat mengapresiasi dan terimakasih dengan audiensi ini. Bentuk-bentuk kebijakan pemerintah atau institusi tetap bemuara pada arah kebaikan. sehingga Pemerintah Daerah akan selalu memberikan dukungan maupun masukan-masukan.
Mendampingi Wakil Bupati dalam Audiensi tersebut Asisten I Drs. Sigit Purwanto., Inspektur Daerah Drs. SUjarwo,M.Si., Staf Ahli Hukum dan Pemerintahan Hery Sukaswadi,MH., Kabag Hukum dan Hak Asasi Manusia Miksan,SH, M.Si
sumber: gunungkidulkab.go.id