Gunungkidul – Perwakilan Perangkat Desa yang tergabung dalam Paguyuban Staf Desa Kabupaten Gunungkidul (PASTI) Audiensi kepada Wakil Bupati Gunungkidul Dr. Immawan Wahyudi, MH. Selasa ( 16/6). Setelah sebelumnya juga beraudensi minta penjelasan soal status hukum dengan Komisi A DPRD Gunungkidul dan DP3AKBPMD.
Dengan diterbitkannya Perda Nomor 12 Tahun 2016 Staf Desa tidak masuk ke dalam jajaran perangkat desa, didalam struktur dan tata kerja pemerintahan desa, sehingga menilai Staf Desa dirasa diperkakukan tidak adil.
Upaya memperjuangkan terus dilakukan, Koordinator PASTI Jumari dari perangkat Desa Planjan menyampaikan kepada Wakil Bupati bahwa upaya perjuangan PASTI terus dilakukan ” Kami yang tergabung dalam wadah PASTI akan terus memperjuangkannya hingga bupati bahkan Gubernur DIY. Dirinya bersama perangkat desa Lainya juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri pada 6 Februari 2020 silam, namun belum mendapatkan jawaban yang pasti,” jelasnya.
Sejumlah perwakilan Perangkat Desa yang hadir dalam audiensi tersebut Subardi dari Desa Pemalang, Jumari dari Desa Planjan, Warso Mursalin dari Desa Wunung, Sutrisno dari Desa Nglindur, Titien Andryani, Munari dari Desa Duwet dan Lasmi dari Ngawen.
Mendampingi Wakil Bupati Dr. Immawan Wahyudi, MH., Staff Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Heri SUkaswadi, MH.,Kepala Inspektorat Drs. Sujarwo, M.Si., Kabag Pemerintahan Umum Arif Kuncahyo, S.IP, Kabag Administrasi Umum Arif Aldian, S.IP., M.Si.
sumber: gunungkidulkab.go.id