Wonosari – Sesuai amanah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kelurahan, Rabu (10/06) Bupati Gunungkidul telah melantik dan mengambil sumpah 178 Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas dengan nomenkaltur yang baru sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
Hari Kamis, (11/06) bertempat di Gedung Pracimasono, Kepatihan, Daerah Istimewa Yogyakarta Bupati Gunungkidul melantik 144 Lurah se-Kabupaten Gunungkidul. Sebagaimana Camat yang sekarang dengan sebutan Penewu, Kepala Desa sesuai dengan nomenklatur yang baru dari sebutan Kepala Desa menjadi Lurah.
Setelah pelantikan Lurah yang dilakukan oleh Bupati Gunungkidul dilanjutkan dengan pengukuhan oleh Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Selain bertempat di Yogyakarta, pelaksanaan pelantikan dan pengukuhan Lurah se – Kabupaten Gunungkidul peserta yang hadir di Yogyakarta hanya perwakilan Lurah dan pejabat pada perangkat daerah terkait yang diundang sesuai dengan protokol kesehatan pada era pandemi covid-19 sedangkan untuk yang berada di wilayah Kabupaten Gunungkidul memanfaatkan teknologi informatika video conference di 15 titik lokasi yang tersebar di Kabupaten Gunungkidul.
Disampaikan Kepala Bidang Yaninfo Dinas Komunikasi dan Informatika, Setyo Hartato melalui Kasi Infrastruktur, Hari Susanto bahwa untuk mendukung pelaksanaan pelantikan dan pengukuhan Lurah se-Kabupaten Gunungkidul oleh Bupati Gunungkidul dan Gubernur DIY, Dinas Kominfo Kabupaten Gunungkidul bekerjasama dengan Dinas Kominfo DIY memfasilitasi beberapa perangkat dan jaringan sehingga acara dapat dilaksanakan dengan lancar dan sukses seuai dengan regulasi dan protokol kesehatan yang ditetapkan.
sumber: kominfo.gunungkidulkab.go.id