Dampak meluasnya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) saat ini telah diraskan secara langsung oleh pelaku usaha sektor jasa dan pariwisata. Penurunan omzet secara langsung dirasakan pada jenis usaha Restoran, Hotel/Penginapan, Hiburan, Parkir serta jasa-jasa lainnya. Sebagai bentuk kepedulian serta untuk memperkuat ekonomi masyarakat, pelaku usaha termasuk usaha menengah kecil mandiri serta untuk menghindari penurunan produksi dan Pemutusan Hubungan Kerja masal, Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul memberikan pengurangan pajak hotel dan pajak restoran. Hal tersebut juga sebagai tindaklanjut Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pemberian pengurangan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengurangan Pajak Hotel dan Pajak Restoran. Adapun pemberian pengurangan Pajak Daerah diberikan kepada Wajib Pajak Hotel dan Restoran sebesar 100% (seratus persen). Pengurangan Pajak Hotel dan Pajak Restoran diberikan dalam masa tanggap darurat ditambah dengan 2 (dua) bulan masa pemulihan setelah berakhirnya masa tanggap darurat yaitu mulai 1 April 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah. Pengurangan ini diberikan kepada seluruh Wajib Pajak Hotel dan Restoran di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
Meski di bebaskan dari pajak hotel dan restoran, wajib pajak tetap harus melaporkan omzet setiap bulan paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak berakhirnya masa pajak melaui aplikasi e-SPTPD.
sumber: bkad.gunungkidulkab.go.id