Semin (KUA Semin) — Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Semin, Harsono mengatakan bahwa semua elemen masyarakat harus bergerak dan bertindak secara bersama-sama untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Desease atau Covid-19. Umat Islam khususnya hendaknya patuh dan disiplin dalam melaksanakan imbauan pemerintah saat menjalankan ibadah bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1441 H. Ini sangat penting, karena jangan sampai semangat beribadah yang menggebu-gebu justru melupakan bahwa saat ini kita dalam situasi berperang melawan virus yang sangat berbahaya yaitu virus korona.
Hal itu disampaikannya, saat menjadi narasumber pada kegiatan “Sosialisasi Edaran Kemenag Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19” yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Rejosari bertempat di Balai Desa setempat, Rabu (22/4/2020).
Hadir dalam sosialisasi itu Ketua MUI Kecamatan Semin, Lurah Desa beserta seluruh Perangkat Desa Rejosari, tokoh masyarakat, dan tokoh agama termasuk penyuluh agama. Sosialisasi itu diselenggarakan dengan ketentuan menjaga jarak dan memakai masker bagi semua yang hadir.
Lebih lanjut Harsono mengingatkan bahwa selama bulan Ramadan dan Idul Fitri, umat Islam diimbau untuk melaksanakan berbagai bentuk amalan ibadah di rumah bersama keluarga, tidak perlu ke masjid atau mushola, sholat Ied dan yang menimbulkan kerumunan ditiadakan. “Pemerintah bukan melarang beribadah di masjid atau mushola, tetapi untuk sementara memindahkan tempatnya saja yaitu di rumah. Bila Ibadah sholat tarawih dan lain-lainnya dilakukan di masjid atau mushola termasuk sholat hari raya idul fitri, dikhawatirkan akan mengundang kerumunan yang berpotensi menjadi ajang penularan virus korona”. Demikian Harsono menegaskan.
Selain itu Kepala KUA yang juga mantan Carik Desa Banyusoca itu menyampaikan sekilas isi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. “Terkait Covid-19 disebutkan, bahwa dalam hal seseorang berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya”, demikian Harsono mengutip salah satu poin dalam fatwa tersebut.
Dihubungi terpisah, menanggapi adanya tuduhan sebagian kecil (oknum) masyarakat bahwa ibadah dilarang atau dipersulit dan susahnya mencari nafkah akibat kebijakan pembatasan, penghulu KUA Semin, Muh. Kamsun mengatakan bahwa negara yang direpresentasikan oleh pemerintah dan otoritas agama oleh MUI sama-sama hadir untuk melindungi keselamatan warga dan umatnya (manusia). “Negara wajib melindungi warganya dari ancaman wabah penyakit, dan agama juga hadir untuk menghindarkan pemeluknya dari kebinasaan. Keduanya hadir untuk keselamatan manusia sehingga tidak tepat apabila dikatakan bahwa pemerintah melarang atau mempersulit masyarakat beribadah. Pemerintah melarang adanya kerumunan, pada saat yang sama otoritas agama dalam hal ini MUI berdasarkan kaidah agama membolehkan (bahkan dapat menghukumkan wajib) umat mengganti sholat jumat dengan sholat zuhur atau ibadah yang lain untuk menghindari kerumunan yang membahayakan itu”, tukas Kamsun.
Semoga ikhtiar pemerintah dan masyarakat Indonesia melawan Covid-19 dapat segera menunjukkan hasil yang positif, sehingga kita segera terbebas dari ancaman virus mematikan, keluar dari berbagai kesulitan hidup, dan kembali kepada kehidupan normal seperti sedia kala. Sebagai umat beragama, masyarakat Indonesia harus memetik hikmah dari peristiwa Covid-19 ini, dengan mematuhi dan disiplin menjalankan protokol melawan virus korona yang dikeluarkan pemerintah. Selain itu makin mendekatkan diri pada Yang Maha Kuasa, tetap bersabar dan tawakkal, dan ke depan terus mengupayakan kualitas hidup yang lebih baik serta menumbuhkan semangat berbela rasa sebagai habitus baru. Demikian mantan Kepala KUA Gedangsari itu menyampaikan harapannya.
sumber: gunungkidul.kemenag.go.id