Merujuk pada Surat dari Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi Nomor B.656/PKT.04.01/IV/2020 tanggal 6 April 2020 tentang Perpindahan dan penempatan Transmigrasi Tahun 2020 sehubungan dengan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), telah diambil kebijakan perpindahan dan penempatan transmigrasi berupa Penundaan Perpindahan Dan Penempatan Transmigrasi Tahun 2020 Ke Tahun 2021 untuk Transmigrasi Penduduk Asal termasuk di dalamnya Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sejumlah 70 KK.
Sesuai dengan Surat dari Pemerintah Daerah Daerah istimewa Yogyakarta Nomor 595/2273 Tanggal 10 Februari 2020 tentang Alokasi Perpindahan dan Penempatan Transmigrasi DIY tahun 2020, Kabupaten Gunungkidul mendapatkan alokasi sejumlah 15 KK dengan rincian sebagai berikut :
No |
Lokasi |
Alokasi |
1 | SP 10 Tanjung Buka Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara | 3 KK (Kepala Keluarga) |
2 | Raimuna, Kabupaten Mua, Sulawesi Tenggara | 5 KK (Kepala Keluarga) |
3 | Saluandeang, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat | 5 KK (Kepala Keluarga) |
4 | SP1 Mahalona SKP C, Kabupaten Luwu Timur , Sulawesi Selatan | 2 KK (Kepala Keluarga) |
Untuk itu kegiatan penempatan transmigran yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2020 akan ditunda pada tahun 2021, dan anggaran yang sedianya akan digunakan dialihkan untuk mendukung percepatan penanganan Pandemi COVID-19.
Namun demikian kegiatan sosialisasi yang telah dijalankan akan dilanjutkan dengan pemantapan Calon Transmigran yang telah mendaftar sesuai dengan protokol yang telah ditentukan, untuk persiapan pemberangkatan tahun depan.
surat edaran dapat didownload disini.
sumber: gunungkidulkab.go.id