Pemerintah Gunungkidul Koordinasi Dengan Manfaatkan TI

Wonosari – Meskipun dalam pelaksanaan tugas ASN di seluruh wilayah Republik Indonesia diberlakukan sistem Work From Home (WFH) dalam menjalankan tugasnya, namun dengan kemajuan teknologi informatika pelaksanaan tugas pemerintah dalam pelayanan publik maupun koordinasi internal hal tersebut dapat dilaksanakan.

Demikian pula dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, pada Kamis (2/04) pukul 09.00 wib Bupati Gunungkidul, Wakil Bupati Gunungkidul, Ketua DPRD Gunungkidul, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Gunungkidul melaksanakan rapat koordinasi melalui media teleconference yang di fasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul.

Rapat koordinasi yang dimoderatori oleh Kelik Yuniantoro, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gunungkidul ini membahas upaya pencegahan dan penanggulangan serta penanganan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Gunungkidul. Rapat koordinasi yang dilaksanakan ini tidak menghadirkan secara fisik masing-masing peserta tetapi peserta cukup mengakses aplikasi teleconference pada perangkat elektronik yang telah ditentukan.

Pada kesempatan ini Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah yang berada di ruang kerjanya secara on line melalui video conference memberikan petunjuk dan arahan kepada jajaran Dinas Kesehatan dan Puskesmas terkait langkah-langkah dan upaya-upaya yang dilaksanakan pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam pencegahan, penanggulangan dan penanganan Covid-19 yang terjadi sekarang ini di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Disampaikan Kepala Bidang Layanan Informatika, Setyo Hartato didampingi Kasi Infrastruktur, Hari Susanto bahwa sesuai surat edaran pemerintah pusat, propinsi dan Kabupaten Gunungkidul yang salah satu poinnya adalah mencegah penyebaran virus corona dengan meniadakan acara/kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak maka pemanfaatan TI berupa teleconference menjadi salah satu solusi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Ditambahkannya bahwa terkait penggunaan teleconference ini Dinas Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan SOP Nomor : 555/0275 tentang penggunaan teleconference yang sudah diupload pada website Dinas Kominfo. Selain SOP, juga dilengkapi dengan Petunjuk Teknis Standar Infrastruktur dan Aplikasi.

sumber: kominfo.gunungkidulkab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *