Desa di Gunungkidul Boleh Gunakan Dana Desa untuk untuk Penanganan Covid-19

GUNUNGKIDUL – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul memastikan bahwa dana desa yang digelontorkan Pemerintah Pusat bisa digunakan untuk penanganan percepatan penanggulangan Covid-19. Hal ini sesuai dengan surat edaran terbaru dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, DP3AKBPMD Gunungkidul, Subiyantoro mengatakan, pasca-penyebaran virus corona di Indonesia, Kemendes PDT dan Transmigrasi mengeluarkan dua surat edaran yang saling berkaitan dengan upaya penanggulangan.

Adapun edaran ini meliputi Surat Edaran No.4/2020 tentang Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa, sedangkan satu aturaan tertuang dalam Surat Edaran No.8/2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Menurut dia, pemkab sedang menyelesaikan regulasi terkait dengan kebijakan dalam penanggulangan. Adapun inti dari edaran adalah mempermudah dan mempercepat upaya penanggulangan sehingga alokasi dana desa bisa digunakan untuk pelaksanaan kegiatan.

Subiyantoro menjelaskan, mengacu dari SE terbaru, maka desa diharuskan membentuk Desa Tanggap Covid-19 dan menggunakan dana desa untuk pembiayaan. Adapun teknisnya, pemanfaatan harus sesuai dengan kewenangan yang dimiliki desa. “Tentunya untuk bisa mengakses harus melakukan perubahan kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa,” katanya, Selasa (31/3/2020).

Meski demikian, kata Subiyantoro, penggunaan anggaran tak harus menunggu APBDes Perubahan yang biasanya baru dibahas saat pertengahan tahun sehingga terlalu lama. Untuk itu, desa bisa menggunakan anggaran terlebih dahulu dengan mengacu pada surat keputusan kepala desa atau peraturan kepala desa. “Asal aspek teknis terpenuhi, maka bisa menggunakan lebih awal sehingga penanganan bisa lebih cepat,” katanya.

Kepala Desa Pacarejo, Semanu, Suhadi mengatakan, untuk desa tanggap Covid-19, pihaknya sudah membentuk relawan desa lawan Covid-19. Menurut dia, kebijakan ini dilakukan sebagai upaya memaksimalkan dalam pencegahan virus corona. “Untuk anggota, selain perangkat dan BPBD juga melibatkan karangtaruna dan tokoh masyarakat serta aparat TNI-Polri,” katanya.

Disinggung mengenai pendanaan, Suhadi mengakui masih mengandalkan bantuan dan swadaya dari masyarakat. Penggunaan anggaran dari desa belum bisa karena kegiatan belum termuat dalam APBDed yang telah disahkan. “Dokumen APBDes harus diubah karena tidak serta merta langsung bisa digunakan,” katanya.

 

sumber: harianjogja.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *