Tanjungsari (KUA Tanjungsari) – Meski wabah Covid-19 sedang melanda Indonesia, pelayanan peristiwa nikah di KUA tetap berjalan sesuai protokol yang telah ditentukan. Hal ini nampak saat pelayanan peristiwa nikah di KUA Tanjungsari, Senin (30/3/2020).
Jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi akad nikah, sebelumnya membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker. Sedangkan petugas dan calon pengantin, selain menggunakan masker, juga memakai sarung tangan pada saat ijab kabul. Demikian disampaikan Kepala KUA Tanjungsari Edi Mustiar Amansah usai bertugas sebagai penghulu pada kesempatan ini.
“Dengan disosialisasikannya Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor: P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publik, masyarakat menyadari pentingnya rasa aman dalam situasi penyebaran Covid-19, sehingga membutuhkan perlindungan bagi diri sendiri dan orang lain dalam pelaksanaan nikah, baik di kantor maupun di luar kantor. Hal ini dalam rangka pencegahan penularan Covid-19,” imbuhnya.
sumber: gunungkidul.kemenag.go.id