Cegah Penyebaran Covid-19, Petugas dan Catin di KUA Gunungkidul Gunakan APD

Gunungkidul – Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020 Tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 Pada Area Publik. Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul Aidi Johansyah yang didampingi oleh Kasi Bimas Islam Supriyanto mengatakan sejumlah Kantor Urusan Agama (KUA) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul yang melaksanakan layanan nikah selama masa pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) telah sesuai dengan protokol yang telah ditentukan.

“18 KUA yang ada di Gunungkidul telah melaksanakan pelayanan peristiwa nikah selama Work From Home (WFH) untuk upaya menanggulangi Covid-19 dengan protokol yang telah ditentukan, seperti menggunakan APD, masker, sarung tangan, menjaga jarak minimal 1 meter, dan membatasi jumlah anggota yang masuk diarea pernikahan,” ungkap Aidi saat diminta keterangan.

Lebih lanjut Aidi menjelaskan meski dalam situasi Work From Home (WFH), pelayanan masyarakat diberikan dengan cara online oleh KUA. “Masyarakat dapat menghubungi petugas KUA dengan cara telepon terlebih dahulu,” pungkas Aidi.

 

sumber: gunungkidul.kemenag.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *