Wonosari (27/03) – Sebagai salahsatu upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul menerapkan system kerja work from home (WFH). Hal itu sejalan dengan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/1597 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Kebijaksanaan WFH ini diterapkan tidak secara penuh, tetapi dibuat bergantian antara WFH dan bekerja di kantor dengan skema 50% : 50% atau pada hari 50% pegawai melaksanakan WFH maka 50% yang lainnya bekerja di kantor dan hari berikutnya dan seterusnya dilaksanakan secara bergantian. Selanjutnya ketika pegawai melaksanakan tugas kedinasan dengan status WFH, maka yang bersangkutan harus selalu on call dan dapat melaksanakan tugas di kantor apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Ketentuan WFH ini dilaksanakan menyesuaikan dengan situasi dan perkembangan keadaan yang memungkinkan untuk pelaksanaan kerja secara normal kembali atau akan ada evaluasi menurut kebutuhan.
sumber: kesbangpol.gunungkidulkab.go.id