Bertempat di Ruang Kerja Kepala Bagian Adm. Pemerintahan Umum Setda Kab. Gunungkidul, pada tanggal 31 Januari 2020 dalam rangka menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama antara kedua Kabupaten, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melaksanakan kunjungan kerja guna membahas kerjasama daerah perbatasan, baik terkait Batas Wilayah dan juga kerjasama di bidang keamanan dan ketertiban dan juga permasalahan yang lain. Rombongan Pemkab Sukoharjo terdiri dari Kepala Bagian Pemerintahan Setda Sukoharjo beserta 2 orang stafnya, sedangkan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul diwakili oleh Ksb. Kerjasama dan Ksb. Pengembangan Wilayah Bag. Adm. Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Gunungkidul. Pertemuan berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban, dan dipinpin oleh Ksb. Kerjasama Bagian Adm. Pemerintahan Umum Kab.Gunungkidul dengan menyampaikan permintaan maaf Kepala Bagian Adm. Pemerintahan Umum yang saat ini sedang melaksanakan tugas di Kementerian Dalam Negeri, sehingga tidak dapat menerima langsung kunjungan kerja Bagian Pemerintahan Sukoharjo.
Kepala Bagian Pemerintahan Kab.Sukoharjo menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan Pemkab Sukoharjo ke Pemerintah Kabupaten Gunungkidul adalah untuk koordinasi terkait permasalahan batas antara Kabupaten Gunungkidul dengan Kabupaten Sukoharjo pada segmen batas Kecamatan Semin dengan Kecamatan Krajan. Batas Gunungkidul dengan Sukoharjo telah ditetapkan dengan Permendagri 19 tahun 2006 tentang Batas Daerah DIY dengan Jawa Tengah, akan tetapi dalam penyusunan RTRW Kabupaten Sukoharjo ditemukan beberapa segmen batas yang tumpang tindih dan sebagian tidak masuk dalam wilayah 2 Kabupaten.
Sementara itu Ksb Bangwil Bag. APU Gunungkidul menyampaikan bahwa pada tahun 2020 ini Kabupaten Gunungkidul belum menganggarkan penetapan batas provinsi, karena pada tahun 2020 ini akan menyelesaikan batas kecamatan dan memulai penetapan batas desa. Untuk segmen batas yang tumpang tindih dan belum masuk dalam wilayah, Kabupaten Gunungkidul akan meminta pertimbangan kepada Pemerintah DIY agar bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memfasilitasi temuan perbendaan batas tersebut.
Kabupaten Gunungkidul juga sudah mencoba memploting titik koordinat hasil deliniasi peta desa dengan peta lampiran Permendagri 19/2006 dan menemukan garis batas yang tumpang tindih antara Gunungkidul dan Sukoharjo. Untuk segmen batas Gunungkidul – Sukoharjo, Kabupaten Gunungkidul belum pernah melakukan pelacakan maupun pemasangan pilar batas, akan tetapi pada tahun 2012 dan 2013 Pemerintah DIY telah melaksanakan perapatan batas Gunungkidul – Sukoharjo sebanyak 15 Titik. Tenaga Ahli Batas Wilayah yang juga hadir dalam Pertemuan tersebut menyampaikan bahwa penetapan batas wilayah antar provinsi bisa dilaksanakan oleh Kabupaten yang berbatasan, akan tetapi diperlukan perjanjian kerjasama dan pembagian segmen yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi masing-masing Ploting koordinat batas yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah DIY selaras dengan penetapan batas yang berdasar dengan permendagri 19/2006 tentang batas DIY dan Jawa Tengah. Selain itu ketika hasil Deliniasi peta desa oleh PPIDS UGM dan BIG di plotkan pada peta permendagri 19/2006 hasilnya hampir sama dengan hasil ploting kabupaten Sukoharjo, yaitu ada garis batas yang dan ada juga daerah yang tidak masuk ke dalam wilayah masing-masing kabupaten. Untuk itu berdasarkan pengalaman penegasan batas di beberapa daerah diperlukan fasilitasi pemerintah provinsi masing-masing untuk menentukan garis batas yang tepat.
Selain membahas permasalahan perbatasan dengan adanya MoU dan PKS antara Kabupaten Gunungkidul dengan Kabupaten Sukoharjo yang terkait dengan keamanan dan ketenteraman daerah, untuk itu kepada Satpol PP Kabupaten Gunungkidul menyampaikan bahwa di daerah perbatasan antara Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Sukoharjo ada beberapa perusahaan yang operasionalnya masuk di wilayah kabupaten gunungkidul, hal itu sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Gunungkidul maupun masyarakat di Sukoharjo, karena karyawan di Pabrik tersebut sebagian berasal dari Kabupaten Sukoharjo, bahkan ada beberapa perusahaan yang pemiliknya adalah warga Sukoharjo. Akan tetapi yang menjadi sorotan masyarakat Sukoharjo adalah pembuangan limbah yang mengalir ke wilayah Kabupaten Sukoharjo, untuk itu diperlukan koordinasi lebih lanjut untuk penanganan limbah tersebut agar tidak menjadi permasalahan di masyarakat.
Pada akhir acara Kepala Bagian Pemerintahan Kab. Sukoharjo mengucapkan terimakasih atas sambutan dari pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan hasil koordinasi saat ini, yang terkait dengan batas wilayah akan ditindaklanjuti dengan berkoodinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan jika Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah siap untuk pelaksanaan penetapan batas antara kabupaten Gunungkidul dengan Kabupaten Sukoharjo, pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Sukoharjo siap untuk bekerjasama. Terkait dengan adanya perusahaan di wilayah perbatasan kabupaten Sukoharjo dan Gunungkidul, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memberikan apresiasi dengan adanya perusahaan tersebut, karena dapat menyerap tenaga kerja dari wilayah kabupaten Sukoharjo. Sedangkan dengan permasalahan limbah perusahaan yang mengalir ke wilayah Sukoharjo akan disampaikan kepada Satpol PP Kabupaten Sukoharjo dan juga dengan Dinas yang terkait untuk mencari solusinya. Selain permasalahan di atas, adanya pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Gunungkidul dan juga Kabupaten Sukoharjo, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo berharap kerjasama penanganan keamanan dan ketertiban menjelang, pada saat dan pasca pelaksanaan Pilkada serentak tersebut, terutama indikasi adanya pihak-pihak yang memanfaatkan keadaan dan suasana pilkada serentak.
sumber: setda.gunungkidulkab.go.id