GUNUNGKIDUL—Pencairan dana desa tahun ini lebih mudah dibandingkan dengan pencairan di tahun-tahun sebelumnya. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No.205/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Sebagai gambaran, sebelum ada PMK terbaru terkait dengan pengelolaan dana desa, pencairan harus memenuhi beberapa syarat seperti Perda APBD, peraturan desa tentang APB-Des hingga keharusan seluruh desa menyerahkan persyaratan tersebut dan pencairan baru bisa dilakukan. Untuk saat ini pencairan lebih mudah karena menjadi tanggung jawab masing-masing desa.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Subiyantoro, mengatakan ada beberapa perubahan dalam pencairan dana desa di tahun ini. Menurut dia, perubahan dalam pencairan termuat dalam PMK No.205/2019. “Sekarang lebih mudah karena tidak ada istilah tanggung renteng [tanggung jawab bersama] antardesa sehingga pencairan menjadi tanggung jawab masing-masing desa. Semakin cepat memproses, maka pencairan semakin cepat dilakukan,” kata Subiyantoro di sela-sela acara Sosialisasi PMK No.205/2019 di Bangsal Sewokoprojo, Wonosari, Selasa (21/1/2020).
Menurut dia, pencairan pertama ditargetkan pada Februari 2020. Hal ini dikarenakan Pemkab harus menyusun peraturan bupati tentang alokasi di setiap desa. Selain itu, Pemkab juga harus menyusun surat kuasa pencairan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. “Kami tidak lagi mengurusi pencairan karena nantinya dana langsung ditransfer ke rekening masing-masing desa,” katanya.
Kemudahan pencairan juga terlihat pada proses transfer anggaran untuk termin kedua dan ketiga. Di aturan lama ada syarat laporan penyerapan anggaran harus mencapai 75% dan capaian proyek fisik 50%. Namun saat ini dipermudah karena persyaratan diturunkan menjadi 50% dan output hanya 35%. “Intinya lebih gampang dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata Subiyantoro.
Hal senada diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan DIY, Heru Pudyo Nugroho. Menurut dia, kemudahan tidak hanya dalam proses pencairan karena besaran alokasi juga berubah. Untuk saat ini pencairan termin pertama dan kedua masing-masing 40% dan sisanya 20% dicairkan di termin ketiga. “pencairannya dibalik, dulu termin pertama 20 persen, kedua dan ketiga masing-masing 40 persen. Diharapkan dengan mekanisme ini implementasi dana desa bisa lebih optimal lagi,” katanya.
sumber: harianjogja.com