Rabu (11/12/2019) Komisi D DPRD Gunungkidul mengundang beberapa institusi membahas masalah pelayanan kesehatan yang masih dikeluhkan masyarakat. Hadir Pejabat dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, RSUD Wonosari, BPJS Kesehatan, Jasa Raharja dan anggota Komisi D DPRD Gunungkidul. Acara dipimpin Ketua Komisi D, Drs. Supriyadi yang memaparkan berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan baik di Puskesmas maupun rumah sakit termasuk penjaminan dan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ada peserta JKN yang akhirnya tidak mendapatkan penjaminan karena adanya aturan yang tidak tegas pada pelaksanaannya. Adapula keluhan-keluhan seperti petugas yang kurang ramah, antrian yang panjang di ruang tunggu, alur pelayanan yang panjang dan sebagainya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, dr, Dewi Irawaty, M. Kes menyampaikan bahwa dalam program JKN ini sudah ada pembagian tugas. Dinas Sosial bertugas menetapkan kepesertaan, sedangkan Dinas Kesehatan yang memiliki UPT Puskesmas serta rumah sakit adalah sebagai pemberi pelayanan kesehatan. BPJS Kesehatan bertugas memberi jaminan untuk membayar biaya pelayanan. Namun masih ada institusi lain yang beririsan dalam menjamin peserta atau masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yaitu Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan. Masing-masing institusi memiliki acuan peraturan masing-masing, yang pada kasus tertentu dapat merugikan masyarakat karena aturannya tidak saling mendukung.
Dengan duduk bersama, permasalahan dapat teridentifikasi dengan jelas dan bersama-sama pula mencari jalan yang terbaik. Diskusi yang cukup menarik mendapatkan beberapa kesepahaman antara lain diusulkan adanya sinkronisasi peraturan antar institusi yang diusulkan kepada pimpinan masing-masing untuk disalurkan sampai ke Pemerintah Pusat, mencarikan solusi bagi masyarakat yang bermasalah dalam penjaminan dan pelayanan kesehatan, validasi data kepesertaan secara kontinu baik di Dinas Sosial maupun BPJS Kesehatan.
sumber: dinkes.gunungkidulkab.go.id