Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Gunungkidul pada Tahun 2019 mencoba ramah disabilitas dengan membangun fasilitas publik yang dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat penyandang disabilitas yang masih sering terabaikan. Hasil pembangunan yang nyata adalah merehab bangunan yang sudah ada di mana seluruh elemen masyarakat bisa merasakan manfaat dari rehab tersebut, termasuk kelompok disabilitas.
Adapun yang di rehab bangunan gedung di Bappeda Kabupaten Gunungkidul adalah membuat ramp beserta “railing / handrail” untuk mencegah kemungkinan terburuk, misalnya kursi roda terpeleset dan jatuh karena tidak dapat dikendalikan, kemudian memindahkan ruang rapat yang berada di atas dipindahkan di bawah, melebarkan pintu kamar mandi yang sudah ada agar bias dilalui kursi roda perserta toilet dan handrill-nya.
“Hal ini sebagai amanat UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bahwa disebutkan bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak” demikian Kepala Bappeda Kabupaten Gunungkidul Sri Suhartanta, S.IP, M.Si.
sumber: BAPPEDA Gunungkidul