Bangsal Sewokoprojo merupakan bangunan cagar budaya dan warisan budaya Kabupaten Gunungkidul. Sebagai konsekuensi logis atas penetapan status Cagar Budaya tersebut, mengharuskan Pemerintah Daerah untuk melakukan kegiatan pelestarian. Salah satu bentuk pelestarian yang saat ini mendesak dilakukan adalah pemugaran atau rehabilitasi. Untuk menjaga kelestariannya maka akan dilakukan rehabilitasi Bangsal Sewokoprojo, sesuai dengan DED Bangsal Sewokoprojo yang telah dibuat dan berdasarkan surat dari Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul, Drs. Agus Kamtono, M.M. bahwa pelaksanaan pemugaran direncanakan mulai pada pertengahan bulan Oktober sampai dengan akhir bulan Desember 2019. Pekerjaan Pemugaran Bangsal Sewokoprojo ini dengan anggaran dari kegiatan Pengembangan Cagar Budaya dan Warisan Budaya pada Dinas Kebudayaan Kabupaten Gunungkidul.
Proses Rehabilitasi ini menjadi momentum penting untuk mengembalikan Bangsal Sewokoprojo pada aslinya. Agar pada saatnya tidak berubah atau diubah, sebaiknya setelah dikembalikan pada bentuk asli dibakukan dalam surat keputusan atau peraturan yang dapat mengikat agar pada masa yang akan datang tidak mengubah bentuk yang asli.
sumber: SETDA Gunungkidul