Gunungkidul – Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran hak asasi dan norma sosial kemanusiaan. Sebagai bentuk pencegahan terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, diperlukan komitmen bersama antara pemerintah daerah , DPRD dan masyarakat.
Terdapat 9 materi yang dirubah pada Rancangan Peraturan Daerah perubahan atas perda no 25 tersebut, diantaranya ketentuan umum dan kelembagaan serta pembentukan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak.
Sesuai Pasal 18 Ayat 6 Undang Undang Dasar 1945, Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Dengan mendayagunakan seluruh sumber daya yang dimiliki termasuk kepastian hukum, Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi setiap masyarakat beserta hak-haknya untuk meningkatan kualitas hidup setiap warganya tanpa terkecuali.
sumber: Web Portal Gunungkidul