Arsip merupakan pusat ingatan setiap organisasi, apabila arsip yang dimiliki organisasi kurang baik pengelolaannya, maka akibatnya akan mempengaruhi tingkat reputasi suatu organisasi sehingga organisasi yang bersangkutan akan mengalami hambatan dalam pencapaian tujuan. Informasi yang diperlukan melalui arsip, dapat menghindarkan salah komunikasi , mencegah adanya duplikasi pekerjaan dan membantu mencapai efisiensi kerja. Dalam rangka pelaksanaan kegiatan, arsip mempunyai arti yang sangat penting, yaitu untuk menyusun rencana program kegiatan berikutnya. Karena dengan arsip, dapat diketahui bermacam-macam informasi yang sudah dimiliki, sehinggga dapat ditentukan sasaran yang akan dicapai, dengan menggunakan potensi yang ada secara maksimal.
RSUD Wonosari sebagai sebuah Organisai Perangkat Daerah dengan jumlah surat masuk yang banyak diperlukan petugas arsip khusus unit/ruang/instalasi. Dengan latarbelakang di ataslah maka RSUD Wonosari membentuk Petugas Arsip Unit. Tugas dan tanggungjawab petugas arsip unit adalah:
1. Mengelola Arsip Dinamis di unit/ruang/instalasi meliputi penciptaan arsip, pemberkasan dan penataan arsip aktif, program arsip vital, pengolahan dan pelaporan arsip terjaga, layanan dan akses arsip dinamis, pemindahan arsip inaktif
2. Menyusun laporan pengelolaan kearsipan di unit/ruang/instalasi, meliputi: pembuatan daftar berkas, pembuatan daftar isi berkas, penyimpanan arsip inaktif, pemeliharaan arsip inaktif, pelaksanaan alih media arsip aktif dan penyusunan berita alih media arsip serta penyimpanan arsip alih media.
sumber: RSUD Wonosari