Pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2019 bertempat di Balai Desa Siraman Kecamatan Wonosari telah diselenggarakan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Kawasan Perkantoran Siraman. Acara ini diselenggarakan oleh konsultan pelaksana penyusunan dokumen AMDAL yaitu PT. Tatwa Jagatnata. Hadir dalam acara tersebut antara lain Kepala Bappeda Kabupaten Gunungkidul selaku pemrakarsa, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Pangan (DPP), Kepala UPT Balai Latihan Kerja (UPT BLK) dan Utusan dari Kecamatan Wonosari. Dari unsur Desa yaitu Kepala Desa Siraman, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta tokoh masyarakat Desa Siraman.
Acara dibuka dengan Sambutan Kepala Desa Siraman yang menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang telah menetapkan Desa Siraman sebagai lokasi kawasan perkantoran. Hal ini merupakan berkah bagi Desa Siraman, karena dengan ditetapkannya Desa Siraman menjadi lokasi perkantoran nantinya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat desa serta menjadi wajah baru perkotaan Wonosari yang membuat warga Desa Siraman sangat antusias menyambut kebijakan ini.
Kepala Bappeda Kabupaten Gunungkidul Sri Suhartanta, SIP, M.Si. selaku pemrakarsa menyampaikan bahwa penetapan lokasi perkantoran di Desa Siraman merupakan kebijakan untuk pengembangan kawasan perkotaan serta untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Harapannya, ke depan terjadi percepatan pertumbuhan kawasan aglomerasi perkotaan Wonosari karena di kawasan selatan ditetapkan sebagai kawasan perkantoran, kawasan utara sebagai kawasan Sport Center, kawasan timur sebagai kawasan peruntukan industri. Sedangkan kawasan barat telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Cepat Tumbuh (KSCT). Beliau juga minta dukungan warga Siraman agar rencana ini dapat berjalan lancar. Dukungan dan partisipasi warga Siraman sangat diperlukan untuk keberhasilan program ini.
Senada dengan Kepala Bappeda, Kepala DPTR Winaryo, SH, M.Si. juga menyampaikan kepada masyarakat tentang pentingnya dukungan warga, khususnya nantinya bila dilakukan pembebasan tanah agar dapat berjalan dengan lancar. Kawasan perkantoran Siraman berada di tanah milik Pemerintah Kabupaten seluas 9,7 HA dan apabila diperlukan akan dilakukan pembebasan tanah warga, khususnya untuk akses jalan masuk kawasan perkantoran.
Dari konsultan pelaksana, sebagai Team Leader Penyusunan AMDAL adalah Dr. Jaka Purwanta, S.T., M.Si., CEIA dibantu oleh Nurtarikasmalini, S.T., M.T. dan Dra. Yuningtyas Setyawati, M.Si.
Sedangkan dalam Studi AMDAL dibantu oleh beberapa tenaga ahli yaitu: Agus Risdianto, ST. (Ahli Sipil dan Transportasi); Theresa Agustiana Ana Nico, S.Si., M.Sc. (Ahli Biologi); Dra. Yuningtyas Setyawati, M.Si. (Ahli Sosial, Ekonomi dan Budaya); Adhi Nilasari, S.Si., M.Kes. (Ahli Kesehatan Masyarakat); dan Agung Sulistyono, S.T. (Ahli Lingkungan).
Dalam paparannya, Tim Leader menyampaikan tujuan penyusunan AMDAL yaitu:
- Mengidentifikasi kegiatan-kegiatan yang diperkirakan akan menimbulkan dampak penting bagi lingkungan hidup;
- Mengidentifikasi komponen-komponen lingkungan yang akan terkena dampak;
- Memprakirakan dan mengevaluasi dampak penting yang terjadi; dan
- Merumuskan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
Adapun dampak yang mungkin timbul dari kegiatan pembangunan kawasan perkantoran ini adalah:
Dampak Positif:
- Timbul bangkitan ekonomi;
- Peningkatan kesempatan kerja; dan
- Peningkatan pendapatan masyarakat.
Dampak Negatif:
- Penurunan kualitas udara;
- Peningkatan kebisingan;
- Peningkatan timbulan limbah padat;
- Peningkatan timbulan limbah cair;
- Peningkatan debit limpasan air hujan;
- Penurunan sanitasi lingkungan;
- Perybahan persepsi dan sikap masyarakat; dan
- Gangguan terhadap lalu lintas.
“Dengan dilakukan kajian AMDAL ini semua dampak negatif dapat diminimalkan pengaruhnya dan semua dampak positif dapat dimaksimalkan..” kata Jaka.
Acara dilanjutkan diskusi dan masukan dari peserta yang dipandu oleh Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappeda Bambang Riyanto, SE, MT. Pada kesempatan ini warga masyarakat Siraman diwakili oleh Sukadi (Ketua BPD), Syahril Lubis (Siraman 2), Suyadi (BPD), Tunggono (Warga RT 01) Subardi (RW) dan M. Hamdi (BPD) menyatakan apresiasi dan sangat antusias serta senang atas kebijakan ini. Namun warga mengingatkan agar dampak negatif dapat diminimalisir diantaranya adalah pemenuhan kebutuhan air minum warga jangan sampai terganggu, limpasan air hujan jangan sampai menimpa warga sekitar, jalan akses ke kawasan masih sempit sehingga ada potensi gangguan lalu lintas atau jalan perlu dilebarkan, serta bagaimana mekanisme ganti rugi bila ada rumah warga yang terkena dampak pembangunan konstruksi. Juga disampaikan bahwa sedapat mungkin melibatkan warga masyarakat sekitar dalam pembangunan konstruksi kawasan perkantoran ini nantinya. Sedangkan Joao Kardoso (RT 07) menyampaikan usulan pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) serta peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kawasan permukiman sekitar lokasi perkantoran serta bagaimana nasib peternak yang ada di sekitar kawasan perkantoran.
Sebagai closing statement Aipda Suryantara selaku Babinkamtibmas Desa Siraman berpesan kepada warga masyarakat Siraman agar selalu menjaga ketentraman dan ketertiban umum selama proyek ini berjalan. Masyarakat diminta ikut menjaga aset pemerintah maupun kontraktor dalam pengerjaan proyek ini. Pelibatan masyarakat lokal dalam pelaksanaan pekerjaan mutlak diperlukan.
sumber: BAPPEDA Gunungkidul