Mengingat jumlah dari PTSL Kabupaten Gunungkidul yang mendapat antusias warga yang luar biasa, dan objeknya pun luar biasa dibanding Kabupaten lainya harus mendapat penanganan yang ekstra pula. Hal itu karena adanya ketimpangan antara pemberkasan dan pengukuran. Oleh karena itu diharapkan dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta dapat memberikan solusi, bagaimana hal ini dapat dilaksanakan secepatnya sehingga target akhir July 2019 pemberkasan sudah dapat selesai dan tuntas.
Seperti diketahui bahwa Peta Bidang Tanah (BPT) untuk wilayah Kabupaten Gunungkidul 152 ribu bidang dengan SHAT/SHM 27 ribu sertifikat. Maka hal ini perlu disampaikan bagaimana proses dan prosedur pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik terutama untuk warga masyarakat Kabupaten Gunungkidul.
Acara dihadiri oleh 52 Kepala Desa, yang wilayahnya terkena PTSL, 8 Kecamatan, PPAT Kecamatan dengan menghadirkan Nara Sumber Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta, Ana Prihaniawati, A.Ptnh, M.Hum.
Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018, tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap diseluruh Wilayah Republik Indonesia, yang berisi intruksi dan perintah kepada seluruh stakeholder untuk mendukung pelaksanaan PTSL ini termasuk diantaranya Gubernur, Bupati/Walikota. Dalam kepentingan inilah maka Bupati Gunungkidul berinisiatif mengumpulkan seluruh jajaran pemerintahan diwilayah Kabupaten Gunungkidul yang terlibat dalam pelaksanaan PTSL Tahun 2019, untuk dapat berkontribusi menyamakan perspepsi menyamakan langkah agar pelaksanaan PTSL di tahun ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan kita semua, demikian sambutan Bupati yang diwakili oleh Sekda Gunungkidul Ir. Dradjad Ruswandono,MT.
Untuk mendukung kegiatan PTSL dari sisi pembiayaan Bupati Gunungkidul menginstruksikan kepada para Camat dan Kepala Desa dan seluruh jajaran agar berpedoman pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 47 Tahun 2017, mengenai Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. Kepada para Camat serta Kepala Desa agar mencermati memahami dan selanjutnya melaksanakan ketentuan-ketentuan diatas demi kepentingan masyarakat peserta PTSL, dan demi terselesainya PTSL ini sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan. Ujar Sekda.
sumber: Web Portal Gunungkidul