Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan DAK oleh Kementerian Pariwisata

Pemerintah dalam hal ini Presiden menerbitkan Peraturan Presiden nomor 141 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2019 dan Peraturan Presiden nomor 48/PMK.07/2019 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun Anggaran 2019 yang mengamanatkan untuk melakukan Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan.

Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Pariwisata yang diwakili oleh Bapak Edi Mulyana beserta 4 orang staff terkait melaksanakan pemantauan dan evaluasi DAK dan Dekon pada 4 kabupaten di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kabupaten Gunungkidul mendapat kesempatan untuk dikunjungi pada hari Senin, tanggal 20 Mei 2019 atau tepat pada Hari Kebangkitan Nasional. Selain pemantauan, pihak Kementerian Pariwisata beserta Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul berembug mengenai kemajuan pelaksanaan kegiatan DAK fisik pada bidang pariwisata serta DAK non fisik untuk dana pelayanan kepariwisataan.

Pasca pertemuan intern di ruang rapat Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul, tim dari Kementerian Pariwisata beserta staff Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul melakukan peninjauan langsung terhadap salah satu obyek wisata di Gunungkidul, yaitu Pantai Krakal. Diharapkan setelah pemantauan dan evaluasi terpadu ini, Dinas Pariwisata dapat berkembang lebih maju guna membantu pengembangan kepariwisataan nasional.

 

sumber: DISPAR Gunungkidul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *