Jumlah Anak Telantar di Gunungkidul Terus Menurun

Jumlah anak telantar di Kabupaten Gunungkidul setiap tahun terus menurun. Anak terlantar adalah seorang anak berusia enam tahun sampai dengan 18 tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua atau keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua.

Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Gunungkidul, Wijang Eka Aswarna, mengatakan upaya yang dilakukan Dinsos untuk menurunkan angka anak terlantar ada dua versi yaitu rehabilitasi dan pemberdayaan. “Rehabilitasi anak jalanan dengan cara menjalankan fungsi panti sosial. Sedangkan pemberdayaan adalah memberikan pelatihan kepada anak telantar,” ujarnya kepada Harian Jogja, Minggu (14/4/2019).

Wijang menegaskan sesuai dengan Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah, panti sosial menjadi kewenangan Dinsos Provinsi DIY. Fungsi Dinsos Gunungkidul yakni menjalankan fungsi sosial pascarehabilitasi. Hal tersebut menjadi kunci pengurangan anak telantar yang ada di Bumi Handayani. “Indikatornya berjalannya fungsi sosial yakni anak bisa bergaul secara normal dengan masyarakat lainnya,” kata dia.

Kepala Seksi Bina Rehabilitasi Sosial Dinsos Gunungkidul, Winarto, menuturkan anak telantar yang diambil dari keluarga tidak mampu akan dibina dan dibimbing bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul. Menurut Winarto, pemberdayaan yang dilakukan dengan memberikan pelatihan sederhana. “Kami ajarkan mereka untuk beternak ayam karena mereka bukan usia kerja,” ucap Winarto.

Dia menyatakan pelatihan anak telantar diserahkan kepada orang tua guna membantu meningkatkan ekonomi. Adapun setiap tahunnya ada 50 anak yang dibina dengan anggaran Rp40 juta per tahun.

 

sumber: HarianJogja.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *