Bagian Hukum Setda Kabupaten Gunungkidul bekerja sama dengan Biro Hukum Setda DIY melaksanakan Sosialisasi Perdais DIY Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di Balai Desa Tepus (25/03/2019). Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Kepala Bagian Dokumentasi Hukum Biro Hukum Setda DIY, Purwanto, SH., anggota Komisi A DPRD DIY, Bambang Chrisnadi, SH. M.Si. dan ahli pertanahan DIY, Suyitno.
Selain Perdais Nomor 1 Tahun 2017, disampaikan pula materi tentang tindak lanjut Perdais tersebut antara lain : Peraturan Gubernur DIY Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, Peraturan Gubernur DIY Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, dan Peraturan Gubernur DIY Nomor 49 Tahun 2018 tentang Prosedur Permohonan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.
Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman akan kepastian hukum tentang pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan yang berada di Gunungkidul kepada masyarakat. Tanah Kasultanan dapat dimanfaatkan masyarakat dan/atau instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu setelah memenuhi prosedur permohonan yang telah ditetapkan oleh Gubernur DIY.
Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan rangkaian kegiatan sosialisasi perundang-undangan yang ditetapkan pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
sumber: SETDA Gunungkidul