Bupati Gunungkidul Cek Lokasi Terdampak Bencana Banjir di Pantai Ngrenehan dan SMPN 3 Saptosari

Rabu, (20/03), Bupati Gunungkidul beserta jajaran meninjau objek wisata kawasan pantai Ngrenehan, Desa Kanigoro dan SMPN 3 Saptosari, yang diterjang banjir akibat curah hujan yang tinggi dengan durasi yang cukup lama pada, (17/03) yang lalu.

Kehadirannya untuk melihat secara langsung kondisi kerusakan dan mendata sarana prasarana infrastruktur yang mengalami kerusakan, agar segera dapat diperbaiki, serta memberikan bantuan sembako kepada para pedagang dan nelayan.

Pada kesempatan ini Bupati Badingah mengungkapkan akibat bencana alam yang terjadi di wilayah Gunungkidul, pada akhirnya pemerintah daerah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 88/KPTS/2019 Tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di Kabupaten Gunungkidul, yang memprioritaskan pada perbaikan infrastruktur yang rusak akibat bencana alam, dan situasi darurat bencana masih diterapkan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Dijelaskan bahwa, saat terjadi bencana pemerintah daerah langsung menginstruksikan kepada semua perangkat daerah untuk terjun ke lokasi bencana.

“Saya sudah instruksikan kepada Wakil Bupati, Sekretaris Daerah dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk meninjau dan mengatasi bencana banjir yang terjadi sesuai dengan SK yang diterbitkan pada 6 Maret 2019 lalu,” jelas Bupati.

Terlebih di objek wisata kawasan pantai yang merupakan kawasan sangat vital, karena banyak wisatawan yang berkunjung, ini menjadi perhatian khusus agar bisa segera dibenahi sehingga bisa cepat dalam waktu dekat.

Berdasarkan data dari BPBD yang dilaporkan kepada Bupati Pantai Ngrenehan dan SMPN 3 Saptosari merupakan lokasi terdampak yang cukup serius, dan akan menjadi prioritas dalam perbaikannya.

Lebih detail dikatakan Kepala Pelaksana Tugas BPBD Gunungkidul, Edi Basuki menjelaskan bahwa SMPN 3 Saptosari akan direlokasi ke tempat yang lebih aman dengan menggunakan dana Rehab Rekon (RR) yang merupakan dana hibah dari pusat sebesar 9,9 miliar diluar pengadaan tanah.

 

sumber: Web Portal Gunungkidul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *