Atas upayanya memenuhi hak-hak dasar masyarakat, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, DIY, diganjar penghargaan sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) dan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang ke-5 pada 2018 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penghargaan diterima langsung Wakil Bupati, Dr. H. Immawan Wahyudi, M.H., dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Gedung Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, Selasa, (11/12).
Dasar penilaian kabupaten/kota peduli HAM adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2015 tentang Kriteria Kabupaten/Kota peduli HAM. Tujuan diberikannya penghargaan ini, untuk memotivasi pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan penegakan dan pemajuan HAM, mengembangkan sinergitas organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah serta memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota.
Penghargaan yang diberikan ini merupakan dokumen capaian implementasi HAM di daerah Kabupaten/Kota pada Tahun 2017 yang dilaporkan pada Tahun 2018.
“Penghargaan ini merupakan pengakuan pemerintah atas berbagai upaya dan kerja keras kita bersama membela hak-hak asasi manusia di Kabupaten Gunungkidul,” kata Immawan, di hubungi melalui saluran telepon.
Atas penghargaan ini, wakil bupati meminta seluruh jajarannya tidak jumawa. Selain kewajiban memenuhi kebutuhan masyarakat, ia juga meminta aparaturnya meningkatkan pelayanan. Apresiasi dari pemerintah pusat diharapkan menjadi penyemangat untuk bekerja lebih baik melayani warga.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Gunungkidul, Hery Sukaswadi, menjelaskan penghargaan ini diterima karena telah memenuhi 7 kriteria yang disyaratkan pemerintah pusat antara lain; kepedulian terhadap hak kesehatan, pendidikan, hak perempuan dan anak, kependudukan, pekerjaan, perumahan yang layak dan lingkungan yg berkelanjutan.
Untuk mendapatkan penghargaan tersebut tentunya daerah yang sudah memenuhi nilai dan telah diverifikasi pemerintah pusat dengan rentang nilai >75 sampai dengan 100 kriteria Peduli HAM, >65 sampai dengan
Penghargaan diberikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia. Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dari 5 Kabupaten dan Kota mendapatkan penghargaan.
“Salah satunya adalah Kabupaten Gunungkidul, perolehan nilai 90,45 dengan Kriteria Kabupaten Peduli HAM”, pungkas Hery Sukaswadi.
sumber: Web Portal Gunungkidul