Menindaklanjuti ketentuan Kapabilitas APIP perlu dirumuskan Program Pengawasan Berbasis Risiko. Program pengawasan ini merupakan dasar pelaksanaan kegiatan pengawasan 2019 dengan tujuan meningkatkan efektifitas pengawasan dengan fokus pada program kegiatan Perangkat Daerah Berisiko Tinggi yang terkait dengan Prioritas Pembangunan Daerah. Demikian latar belakang pertimbangan yang menjadi dasar pelaksanaan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) di Inspektorat Kabupaten Gunungkidul 29 – 31 Oktober 2018.
PKS yang dilaksanakan selama 3 Hari ini diikuti Auditor dan Pejabat Pengawas Pemerintahan di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Materi meliputi Sosilasisasi Nilai – Nilai Kode Etik PNS; Sosialisasi Kebijakan Pengawasan Daerah Tahun 2019 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2018; Diskusi dan perumusan Kertas Kerja Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko (PPBR), Penyusunan PKPT Berbasis Risiko serta sosialisasi dan diskusi Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018. Bertindak sebagai narasumber kegiatan antara lain Inspektur : Drs. Sujarwo, M.Si, Inspektur Pembantu Bidang Kesejahteraan Rakyat : Arif Kuncahyo, SIP serta Auditor selaku Ketua Tim Pendamping Bidang Pemerintahan Desa : Dwi Windarsih, SE, M.Acc
Pada hari ke 3 kegiatan sekaligus dilaksanakan pisah sambut Pejabat yang mutasi dari Inspektorat Daerah yakni Drs. Winarno, M.Si sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Pembantu Bidang Perekonomian dan saat ini menjabat Camat Panggang.
sumber: INSPEKTORAT DAERAH Gunungkidul