DP3AKBPMD Gunungkidul bekerja sama dengan SOS Childrens Village Yogyakarta me-review nota kesepahaman (MoU) bertempat di Ruang Rapat Bhaktipraja DP3AKBPMD, Selasa (16/10/2018).
Dalam sambutannya, Kepala DP3AKBPMD Kab.Gunungkidul menyampaikan peran pentingnya kerja sama Dinas dengan Childrens Village Yogyakarta dalam menjaga kelangsungan hak-hak serta perlindungan kepada perempuan dan anak
“Penduduk Kabupaten Gunungkidul terdiri dari kurang lebih 363.495 adalah perempuan dan 179.805 jiwa adalah anak usia 0-18 tahun,”kata Bapak Sujoko,S.sos,M.Si
Lebih lanjut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan saat ini Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus melaksanakan Program three ends,yang merupakan program unggulan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia untuk mengakhiri Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, mengakhiri Perdagangan Manusia, dan mengakhiri Kesenjangan Ekonomi,”imbuhnya
Hadir dalam kegiatan tersebut peserta yang berasal dari bagian hukum, bagian kerjasama sekretariat daerah dan juga ASN di jajaran Pemkab Gunungkidul.
Kepala Bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak juga mengharapkan dilaksanakannya review MoU ini,bisa dapat memberikan penguat meskipun beberapa waktu lalu sudah ada Perjanjian Kerja Sama (PKS).
“Kami apresiasi. Adanya koreksi, kritisi untuk draft terkait dengan hak-hak anak dari berbagai pihak akan semakin membantu penyempurnaan MoU maupun PKS supaya lebih optimal,” kata Ibu Dra. Rumi Hayati
Sementara itu, Direktur SOS Childrens Village Yogyakarta yang diwakili oleh Bapak Nursalim mengatakan bahwa prinsip SOS CV adalah lebih kepada prakteknya. Dari dulu sudah diusulkan MoU namun oleh tim di lapangan lebih ke prakteknya dulu, MoU bisa belakangan. Dimulai pada tahun 2006 SOS CV di Kabupaten Gunungkidul
Tim lapangan SOS CV yang diwakili oleh bapak Dede Afriansyah menjelaskan tentang visi misi SOS CV, Layanan SOS CV yang meliputi family base care, family strengthening programme, alternative care.Dijelaskan pula bahwa sasaran layanan SOS CV adalah anak2 yang beresiko kehilangan pengasuhan orang tua. Oleh sebab itu prinsip layanan SOS CV yaitu setiap anak dibesarkan dalam keluarga dengan kasih sayang, rasa dihargai dan rasa aman.
“Ada 2 payung hukum untuk melakukan kegiatan yaitu regulasi dan MoU dan yang adalah aplikatif”pungkas Bapak Taufik dari bagian hukum Sekretariat Daerah Gunungkidul.
sumber: DP3AKBPMD Gunungkidul