BPBD Gunungkidul Diwacanakan Naik Status Setara Dinas

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gunungkidul diwacanakan naik status kelembagaan dari tipe B ke tipe A. Meski demikian, proses ini butuh waktu panjang karena harus mengubah struktur kelembagaan yang disahkan melalui peraturan daerah.
Kepala Pelaksana BPBD Gunungkidul Edy Basuki mengatakan, saat ini status kelembagaan BPBD masih tipe B dan berada di bawah pimpinan sekretaris daerah. Oleh karenanya, dia mengakui sedang mengkaji untuk meningkatkan status dari tipe B menjadi tipe A.
“Kalau bisa ditingkatkan maka statusnya sama dengan dinas dengan tingkatan eselon II,” kata Edy kepada wartawan, Jumat (19/10/2018) lalu.
Menurut beliau, peningkatan status ini dirasa penting karena melihat ketugasan dari BPBD. Selain menangani masalah kebencanaan, juga mengurusi masalah kebakaran. Diharapkan dengan peningkatan tersebut maka upaya penangan dapat dimaksimal, salah satunya berkaitan dengan penganggaran.
“Harusnya bisa, apalagi yang ditangani lebih dari satu bidang. Di Sleman dan Bantul saja statusnya sudah tipe A, jadi kenapa kita tidak bisa meningkatkan status tersebut,” kata mantan Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ini.
Meski demikian, Edy memberikan catatan bahwa untuk peningkatan status tak serta merta bisa langsung diwujudkan. Secara prosedural, perubahan harus melalui kajian serta mengubah perda kelembagaan yang dimiliki. “Kita sudah mulai melakukan penjajakan dengan bagian hukum dan organisasi untuk perubahan status BPBD dari tipe B menjadi tipe A,” ungkapnya.
Edy pun berharap wacana peningkatan sudah bisa dilaksanakan di tahun depan. Salah satunya dengan memasukan program pembentukan peraturan daerah yang akan dibahas bersama-sama DPRD di tahun depan.
“Kalau bisa dimasukan dalam pembahasan itu [program pembentukan perda] maka wacana peningkatan semakin cepat dilaksanakan,” imbuhnya.
Kepala Bagian Organisasi, Sekretariat Daerah Gunungkidul, Markus Tri Munarjo mengatakan, pihaknya sudah mendengar informasi terkait wacana peningkatan status BPBD. Meski demikian, ia menilai proses tersebut butuh waktu karena harus melalui pembahasan dengan dewan.
“Kalau mau naik status harus disahkan melalui perda,” katanya.
Menurut dia, sebelum ada pembahasan dengan dewan, akan dilakukan beberapa tahapan seperti kajian naskah akademik, evaluasi kelembagaan. Selain itu, upaya peningkatan juga harus mendapatkan rekomendasi dari Gubernur.
“Memang prosesnya panjang dan tidak serta merta harus dibahas,” ungkapnya.

sumber: HarianJogja.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *