Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 di lingkungan UPT Puskesmas di Kabupaten Gunungkidul menjadi topik hangat yang didiskusikan dalam kegiatan Workshop Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur yang diselenggarakan Dinas Kesehatan (25 s/d 27 September 2018). Peraturan Baru mengenai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ini merupakan kebijakan tingkat Kementerian pengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Menanggapi permasalahan tersebut Sekretaris Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa kebijakan tersebut belum bisa sepenuhnya diterapkan pada tahun ini, dan sebagai langkah awal nantinya akan diselenggarakan koordinasi antar pemangku kepentingan dalam rangka persiapan implementasi kebijakan tersebut.
Selain diskusi tersebut selama 2 hari berturut- turut disampaikan materi teknis Sistem Pengendalian Intern BLUD berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2017 dari Tim Inspektorat selaku Pendamping Dinas Kesehatan. Inspektur Pembantu Kesejahteraan Rakyat selaku Koordinator Tim menyampaikan materi Unsur – unsur SPI yang harus dilaksanakan oleh Pimpinan BLUD, sekaligus bagaimana cara penyusunan Penilaian Risiko. Dalam kesempatan yang sama Ketua Tim Pendamping Dinas Kesehatan menyampaikan beberapa rencana aksi terkait hasil Audit dari Kantor Akuntan Publik terhadap BLUD Puskesmas di Kabupaten Gunungkidul, meliputi : Pembentukan Satuan Pengawas Internal, Piagam Audit, Program Kerja Pengawasan Tahunan serta Audit Kinerja.
Sampai dengan hari ke 2, sekitar 100 peserta yang terdiri dan Kepala UPT Puskesmas, Kepala Subag TU, pejabat pengelola keuangan antusias mengikuti kegiatan ini.
sumber: INSPEKTORAT DAERAH Gunungkidul