Gunungkidul – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Exit Meeting Pemeriksaan Terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2024, Kegiatan dilaksanakan di Ruang Handayani, Rabu (9/4/2025).
Kepala Subauditorat BPK Perwakilan DIY, Ridwan Sani M, menyampaikan bahwa pemeriksaan telah berlangsung selama 30 hari dengan fokus pada tujuh pokok pemeriksaan. Aspek yang diperiksa meliputi kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta pengungkapan informasi keuangan yang akurat.
“Selama proses audit, tidak ditemukan hal yang bersifat urgent. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sangat kooperatif dalam memberikan dokumen yang dibutuhkan serta responsif dalam proses konfirmasi. Tim kami telah menyampaikan konsep temuan, dan hasil akhirnya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang akan diserahkan secara resmi pada 16 April 2025,” jelas Ridwan.
Ia juga menambahkan bahwa opini atas laporan keuangan bukan ditentukan oleh tim pemeriksa langsung, melainkan akan dibahas oleh tim khusus di BPK Perwakilan DIY. Dalam pemeriksaan ini, tim mencatat sebanyak 17 temuan yang akan menjadi bahan evaluasi lebih lanjut.
Wakil Bupati Gunungkidul, Joko Parwoto, dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasinya kepada BPK RI atas audit rinci yang telah dilakukan. Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan bagian penting dalam mengukur efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran selama tahun 2024.
“Kami sangat menghargai catatan-catatan yang telah disampaikan BPK. Ini akan menjadi bahan masukan berharga dalam menyempurnakan tata kelola keuangan daerah,” ujar Joko.
Beberapa konsep temuan yang disampaikan antara lain ketidaktertiban dalam penyelenggaraan reklame, pengelolaan PBB-P2 dan retribusi (PBG dan persampahan) yang belum optimal, serta pertanggungjawaban belanja kegiatan reses DPRD yang belum sesuai ketentuan.
“Selain itu, ditemukan pula permasalahan pada belanja tagihan listrik PPJU, penganggaran BOP PAUD yang kurang cermat, hingga penggantian penerima bansos yang belum ditetapkan dengan SK Bupati,” kata Joko.
Joko menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut telah dibahas bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan telah dituangkan dalam tanggapan resmi melalui Inspektorat Daerah.
“Bahkan, temuan terkait kekurangan volume pekerjaan maupun kelebihan pembayaran telah kami tindak lanjuti dengan penyetoran kembali ke Rekening Kas Umum Daerah,” tambahnya.
Di akhir sambutannya, Joko menyampaikan harapan besar agar Kabupaten Gunungkidul dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-10 kalinya dari BPK RI.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dengan sebaik-baiknya sebagai bagian dari upaya perbaikan pengelolaan keuangan daerah ke depan,” pungkasnya.
sumber: gunungkidulkab.go.id