Wonosari (Kankemenag Gunungkidul) – Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul mengundang jemaah haji kuota cadangan dan jemaah usul penggabungan mahram/ pendampingan lansia untuk menyampaikan informasi tentang pelunasan dan dokumen haji.
Kegiatan ini diselenggarakan di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah (PLHUT) Kankemenag Gunungkidul pada Selasa (11/3/2025). Hadir Kepala Seksi PHU H. Taufik Ahmad Soleh S.Ag MA dan 43 jemaah haji.
Kepala Kankemenag Gunungkidul H. Mukotip S.Ag M.Pd.I dalam sambutannya menyampaikan bahwa niat haji adalah niat yang baik. “Niat baik jangan ditunda-tunda, segeralah melunasi biaya haji,” katanya.
Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan kebijakan tentang mahram haji untuk tahun 2025, beberapa poin penting dari kebijakan tersebut yaitu pertama, terkait pendamping Jemaah, Kemenag akan memperketat pendampingan jemaah haji, terutama bagi jemaah yang memerlukan, seperti lansia, disabilitas dan pasangan suami istri.
Kedua, verifikasi data. Kemenag akan melakukan verifikasi data jemaah haji secara cermat untuk memastikan bahwa data yang diberikan akurat dan sesuai ketentuan.
Ketiga, pengawasan pelaksanaan. Kemenag akan melakukan pengawasan pelaksanaan ibadah haji secara tetap untuk memastikan bahwa semua kegiatan berjalan lancar sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Mukotip berharap dengan adanya kebijakan ini, pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 dapat berjalan dengan lancer, aman dan sesuai dengan ketentuan agama.
sumber: gunungkidul.kemenag.go.id