Pencairan Alokasi Dana Desa di Gunungkidul Langsung Dua Termin

GUNUNGKIDUL—Pemkab memastikan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) bersumber dari APBD Gunungkidul 2025 berjalan dengan lancar. Pasalnya, dari 144 kalurahan, yang belum mencairkan tinggal 14 kalurahan.

Kepala Bidang Bina Perencanaan Keuangan dan Kekayaan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul, Waziroh mengatakan, pagu ADD di tahun ini sebesar Rp123.941.851.600. Proses pencairan juga sudah berlangsung hingga sekarang.

“Untuk alokasi bervariasi karena setiap kalurahan tidak sama. Mayoritas kalurahan juga sudah menyalurkan karena tinggal 14 kalurahan yang masih berproses. Kalurahan Banjarejo, Tanjungsari menjadi yang terakhir mengurus pencairan,” katanya, Jumat (7/2/2025).

Dia menjelaskan, pencairan ADD berlangsung setiap bulan. Waziroh tidak menampik untuk pencairan Januari sedikit terkendala masalah administrasi dikarenakan kalurahan harus menyelesaikan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Kalurahan (APBKal) serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran di 2024.

“Memang butuh proses sehingga mundur sedikit pencairannya. Untuk Februari tidak masalah, bahkan ada kalurahan yang mengurus pencairan dua termin sekaligus [Januari dan Februari],” katanya.

Lurah Pacarejo, Semanu, Suhadi mengatakan, pihaknya sudah mengurus untuk pencairan ADD termin pertama 2025. Proses pencairan juga sudah dilakukan dan anggaran yang turun dipergunakan sesuai dengan ketentuan berlaku.

“ADD cair setiap bulan. Tapi, di awal tahun ini biasanya agar molor dan itu bukan menjadi persoalan,” katanya.

Dia menjelaskan, ADD merupakan salah satu sumber pendapatan yang diperoleh kalurahan, selain gelontoran dana desa dari Pemerintah Pusat. Fungsi ADD, untuk menunjang kegiatan operasional kalurahan dan salah satunya dipergunakan membayar siltap pamong dan staf maupun lurah.

“Kalau ADD belum cair, maka siltap yang belum dibayarkan. Tapi, hanya di awal tahun saja dan setelah itu akan lancar seperti biasa. Kondisi ini pun dialami di setiap kalurahan,” katanya.

Dia menambahkan, untuk siltap ada kenaikan dengan rata-rata di kisaran Rp70.000 per pamong. Hanya saja, peningkatan tertinggi terjadi pada staf kalurahan dikarenakan kenaikan disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten yang berlaku.

“Jadi ada penyesuaian, makanya ada peningkatan pagu ADD. Salah satunya untuk mengcover naiknya siltap perangkat dan lurah,” katanya.

 

sumber: harianjogja.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *