Bimbingan Teknis Implementasi SOP Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan Ramah Anak DIY

Selasa, 4 Februari 2025 – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DIY menggelar bimbingan teknis terkait implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani kekerasan di Satuan Pendidikan Ramah Anak. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi untuk mewujudkan sekolah yang aman, nyaman, dan harmonis.

Dalam sesi bimbingan teknis, berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Yogyakarta serta Lembaga Administrasi Negara (LAN) Indonesia, turut berkolaborasi dalam menyusun SOP ini. SOP ini dirancang untuk mencegah dan menangani kekerasan dengan mengedepankan prinsip kesetaraan gender, aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, serta prinsip kehati-hatian dalam menjaga kerahasiaan.

SOP ini juga mengatur mekanisme pelaporan yang dapat dilakukan oleh siapa saja yang merasa perlu untuk melaporkan kejadian kekerasan. Laporan tersebut hanya dapat diakses oleh tim PPKSP. Jika tim menganggap bahwa suatu kejadian merupakan bentuk kekerasan, maka laporan tersebut tetap diproses meskipun korban tidak merasa demikian. Tim Satgas di tingkat provinsi berperan dalam meneruskan laporan ke tim PPK di sekolah jika pihak lain memiliki informasi lebih lanjut dibanding sekolah.

Pasal 5 dalam SOP ini mencakup bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan, baik di dalam maupun antar satuan pendidikan. Jika kejadian terjadi di luar ranah pendidikan, maka tim PPKSP hanya dapat membantu secara terbatas sebagai bentuk kepedulian seorang guru, tetapi bukan sebagai tanggung jawab langsung mereka.

Sementara itu, Pasal 41 menegaskan bahwa terlapor bisa merupakan kepala sekolah atau pihak lain jika kasus kekerasan melibatkan lebih dari satu satuan pendidikan. Dalam tahap mediasi dan pemulihan, pemeriksaan harus dilakukan secara terpisah, dan Dinas Pendidikan akan menentukan sanksi administrasi bagi siswa maupun pendidik yang terlibat.

Prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian menjadi aspek penting dalam implementasi SOP ini, termasuk pendokumentasian kasus kekerasan, baik fisik maupun seksual. Penyelesaiannya harus melibatkan wali murid tanpa melalui jalur pidana, dengan mengedepankan pendekatan edukatif kepada anak dan orang tua.

Salah satu tantangan yang dihadapi adalah kurangnya pemahaman masyarakat, terutama dalam menangani kasus yang melibatkan pelaku dengan relasi kuasa lebih tinggi, yang sering membuat korban enggan melaporkan. Oleh karena itu, edukasi kepada seluruh elemen masyarakat menjadi bagian penting dari program ini.

Di Kabupaten Sleman, Forum Pencegahan Kekerasan terhadap Anak (FPKK) juga turut memfasilitasi penyelesaian masalah di sekolah, meskipun jumlahnya masih terbatas. Sekolah diharapkan dapat memahami dan menerapkan SOP ini dengan cara yang mudah agar bisa segera diimplementasikan dengan efektif demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi semua.

 

sumber: sosial.gunungkidulkab.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *