Kepala Kankemenag Gunungkidul Harap Wakaf Uang Tingkatkan Perekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat

Wonosari (Kankemenag Gunungkidul) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul H. Mukotip S.Ag M.Pd.I didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Hj. Sri Sugiyanti SH M.Hum mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul di Ruang Rapat Dhaksinarga, Kamis (23/1/2025).

Rakor ini sebagai tindak lanjut SE Bupati Nomor 20 Tahun 2024 tentang Gerakan Wakaf Uang untuk Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Gunungkidul.

Mukotip menyampaikan Gunungkidul ditetapkan sebagai Kota Wakaf. “Kota Wakaf merupakan sebuah media untuk memberikan solusi yang solutif bagi masyarakat di Gunungkidul,” katanya.

Mukotip menerangkan, salah satu ciri dari Kota Wakaf adalah didaerah tersebut ada tanah wakaf yang mampu dikelola secara produktif dan hasilnya atau manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Gunungkidul. “Untuk pengelolaan tanah wakaf yang masih tidur perlu diadakan kerja sama dengan dinas terkait,” ujarnya.

Selain itu, Mukotip mengungkapkan di Gunungkidul ada Program Wakaf Uang Digital (PWUD) yang sudah dilaunching beberapa waktu yang lalu. “Hal ini untuk menggugah kesadaran masyarakat untuk berwakaf, yang berwakaf bukan dari Gunungkidul saja, tetapi bisa juga dari luar Gunungkidul,” ujarnya seraya berharap dengan banyak yang berwakaf, nilai manfaatnya dapat digunakan untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteran masyarakat Gunungkidul.

Rapat dipimpin oleh Kabid Perekonomian dan SDA Jatmiko Sutopo ST MT, perwakilan Kesra Budiyana, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Gunungkidul Hj. Sr Sugiyanti SH M.Hum, Ketua Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Gunungkidul H. Zuhdan Aris S.Ag MA dan undangan lainnya.

 

sumber: gunungkidul.kemenag.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *