Wonosari (Kankemenag Gunungkidul) – Sebagai bentuk apresiasi komitmen wujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul melalui Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) memberikan penghargaan kepada enam ASN yang telah melaporkan penolakan dan penerimaan gratifikasi ke KPK.
Keenam ASN ini adalah H. Mukotip, S.Ag M.Pd.I, Riyadi, Tomi Adhe Krisna SH, Fajar Hudaya A.Md, Ahmad Djajuli S.Ag, dan H. Harsono S.Ag MSI. Penghargaan diserahkan Ketua Tim Kerja Pembangunan ZI WBK Kankemenag Gunungkidul Drs. H. Andar Prasetyo MA saat apel pagi yang dilaksanakan di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), Senin (6/1/2025).
Selaku pembina apel, Kepala Kankemenag Gunungkidul, Mukotip, menegaskan komitmen mewujudkan WBK dan menolak gratifikasi bukan sekadar basa-basi. “Kita tidak berhak menerima pemberian apapun terkait kedinasan kita. Jika menolak atau menerima gratifikasi, silakan lapor ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kemenag Gunungkidul untuk dilaporkan ke KPK,” katanya.
Selain itu, Mukotip juga menyampaikan terima kasih kepada TIM Kerja Pembangunan ZI WBK yang telah submit Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (PMP ZI WBK) pada akhir Desember 2024 dengan nilai 97,48.
Dalam kesempatan ini diserahkan tanda purnatugas kepada ASN KUA Panggang, Tuwasdi.
sumber: gunungkidul.kemenag.go.id