Wonosari (Kankemenag Gunungkidul) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul mengadakan Koordinasi Persiapan Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam di ruang rapat kantor setempat, Jumat (29/11/2024).
Koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari SK Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 1226 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara.
Hadir memberikan sambutan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul H. Mukotip S.Ag M.Pd.I yang meyampaikan bahwa evaluasi kinerja penyuluh agama islam merupakan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Evaluasi kinerja Penyuluh Agama islam ini merupakan salah satu peningkatan SDM yang nantinya akan diterbitkan SK Kelulusan Tahun 2025-2029. Oleh karenanya seluruh tim dimohon betul-betul mendampingi agar berjalan dengan baik dan lancar,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Subbagian Tata Usaha Drs. H. Andar Prasetyo, MA mengajak tim untuk mempersiapkan semuanya. “Harapannya semua peserta bisa ikut. Monggo bersama-sama kita sukseskan supaya dalam satu pelaksanaan dapat terselesaikan dan menghasilkan yang terbaik,” ujarnya.
Selanjutnya, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H. Zuhdan Aris S.Ag MA menjelaskan bahwa tahapan evaluasi kinerja penyuluh agama islam dimulai dengan pengumpulan administrasi persyaratan, verifikasi, pengumuman kelulusan administrasi, pendaftaran pada aplikasi yang dilakukan secara mandiri oleh penyuluh, pelaksanaan CAT, dan terakhir publikasi hasil CAT.
Zuhdan melaporkan bahwa jumlah Penyuluh Agama Islam di lingkungan Kenkemenag Gunungkidul sebanyak 148 orang dengan rincian Penyuluh Agama Islam PNS 23 orang, Penyuluh Agama Islam PPPK 32 orang dan Penyuluh Agama Islam non ASN 93 orang.
sumber: gunungkidul.kemenag.go.id