Wonosari (Kankemenag Gunungkidul) – Sertifikasi halal merupakan wujud komitmen kita untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat, terutama umat Islam, telah memenuhi standar yang sesuai dengan syariat Islam.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul H. Zuhdan Aris S.Ag MA selaku Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Penugasan, usai melaksanakan pengawasan di enam lokasi, yaitu 5 restoran dan 1 swalayan di Gunungkidul, Jum’at (18/10/2024).
Dalam kesempatan ini, Zuhdan didampingi Sarpan S.Pd.I yang juga Pengawas Jaminan Produk Halal Penugasan. “Sertifikasi ini bukan hanya sebatas label atau formalitas, melainkan tanggung jawab besar terhadap kepercayaan publik, terutama umat muslim yang menjadi mayoritas di negara kita,” kata Zuhdan.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Pada PP 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal memberikan penahapan bagi produk-produk yang wajib bersertifikat halal.
Pasal 140 PP 39 Tahun 2021 menetapkan akhir penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan hingga 17 Oktober 2024, sehingga ketika batas penahapan berakhir, produk yang belum bersertifikat halal sebagaimana diatur pada pasal tersebut akan terkena sanksi administratif.
“Saya berharap, melalui kegiatan ini, kita semua dapat lebih memahami pentingnya pengawasan sehingga tujuan mulia untuk melindungi konsumen dapat tercapai dengan baik,” pungkasnya.
sumber: gunungkidul.kemenag.go.id