(17/10) Kamis, bertempat di Ruang Rapat Bhakti Praja DPMKP2KB dilaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (RAPERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kalurahan. PERBUP ini nantinya akan digunakan sebagai acuan standar kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh Pemerintah Kalurahan dalam rangka mendukung reformasi birokrasi kalurahan.
Rapat dipimpin oleh Kriswantoro, S.STP., MM selaku Kepala BA2PK. Hadir dalam rapat Perwakilan Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, perwakilan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, perwakilan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gunungkidul, Panewu Wonosari, dan perwakilan Kapanewon Panggang.
Dalam rapat, dibahas draft PERBUP dari Pemerintah Daerah DIY. Hasil pembahasan ini nantinya disampaikan sebagai masukan kepada Pemerintah Daerah DIY.
sumber: pemberdayaan.gunungkidulkab.go.id