Kepala Kankemenag Gunungkidul Hadiri Sekolah Penggerak Kerukunan

Wonosari (Kankemenag Gunungkidul) – Moderasi beragama merupakan cara pandang, sikap dan praktik beragama dalam kehidupan beragama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran beragama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan bersama.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul Drs. H. Sa’ban Nuroni MA saat menjadi narasumber Sekolah Penggerak Kerukunan yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul di Aula Lantai 3 BMT Dana Insani Wonosari, Rabu (11/9/2024).

Peserta terdiri dari unsur Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi), Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) dan dari Ikatan Guru Raudhatul Athfal (IGRA) di Kabupaten Gunungkidul.

“Moderasi beragama sesungguhnya merupakan kunci terciptanya toleransi dan kerukunan, baik ditingkat lokal, nasional maupun global,” kata Sa’ban saat menyampaikan materi terkait Moderasi Beragama dalam Memperkuat Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Gunungkidul.

Selanjutnya Sa’ban menyampaikan empat pilar moderasi beragama, yaitu Komitmen kebangsaan, Toleransi, Anti kekerasan, dan Penerimaan terhadap tradisi. Moderasi beragama dapat menjadi penopang empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.

Dalam kesempatan ini, Sa’ban juga menerangkan sembilan kata kunci moderasi beragama, yakni kemanusiaan, kemaslahatan umum, adil, berimbang, taat konstitusi, komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan dan penghargaan kepada tradisi.

Narasumber lainnya adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul Johan Eko Sudarto S.Sos MH dan Ketua FKUB Kabupaten Gunungkidul H. Untung Santoso SE MA.

 

sumber: gunungkidul.kemenag.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *