Wonosari (Kankemenag Gunungkidul) – Kabupaten Gunungkidul Sebagai Kota Wakaf resmi di-launching Bupati Gunungkidul, H. Sunaryanta, ditandai dengan pemukulan gong oleh Bupati. Kegiatan ini diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Senin (2/9/2024), di Bangsal Sewoko Projo Wonosari.
Hadir Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Jaja Zarkhasyil S.Th.I, Kepala Perwakilan BI DIY, Kepala Otoritas Jasa Keuangan DIY, Kepala Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag DIY, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Gunungkidul, Sekda Gunungkidul dan tamu undangan lainnya.
Launching ini juga ditandai dengan pelaksanaan gerakan wakaf uang oleh Bupati Gunungkidul beserta Forkompimda melalui QRIS.
Sebelumnya, Kepala Kankemenag Gunungkidul Drs. H. Sa’ban Nuroni MA dalam laporannya menjelaskan bahwa Kabupaten Gunungkidul merupakan salah satu dari enam kabupaten/ kota yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sebagai Kota Wakaf Tahun 2024 pada Selasa (16/7/2024) lalu.
“Gunungkidul ditetapkan sebagai Kota Wakaf karena disamping layanan perwakafan yang selama ini wakaf tanah untuk kepentingan sosial dan keagamaan, juga telah melaksanakan wakaf uang sejak tahun 2021,” katanya.
Sa’ban menjelaskan, pada saat itu disebut Pas Waktune (Pasangan Anyar Sadar Wakaf Tunai). Kemudian berubah menjadi PWUD (Pojok Wakaf Uang Digital). Disebut pojok, karena layanan ini diletakkan disalah satu pojok KUA. Untuk memberi edukasi kepada pasangan calon pengantin baru yang menjadi layanan KUA tentang edukasi wakaf dan sampai sekarang KUA masih melaksanakan hal tersebut.
Selanjutnya, Sa’ban menerangkan dari wakaf uang, yang diambil adalah manfaat dari wakaf uang tersebut untuk penguatan modal bagi pelaku usaha UMKM yang memang membutuhkan modal cepat, membantu usaha yang terjerat rentenir. Disamping itu, juga untuk mendukung Gerakan Peduli Gunungkidul: Qurban for Stunting untuk mencegah tingginya angka stunting di Gunungkidul.
Dalam kesempatan ini juga diberikan penghargaan PWUD Award Terbanyak I kepada KUA Nglipar dengan jumlah wakaf uang tahun 2021-2024 sejumlah Rp. 30.550.000, Terbanyak II KUA Karangmojo Rp. 16.350.000, Terbanyak III KUA Purwosari Rp. 13.250.000.
Selain itu juga diserahkan bantuan simbolis pelunasan usaha gharimin korban rentenir dan modal kerja halal pelaku usaha mikro kecil.
sumber: gunungkidul.kemenag.go.id