Gunungkidul – Memasuki masa pendaftaran pasangan calon (paslon) pada Pilkada tahun 2024, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan jumpa pers tentang pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2024, Selasa (27/08/2024).
Dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilukada, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 58 miliar kepada KPU dan Bawaslu. Selain itu, kerja sama dengan Polres, Kodim, dan Satpol PP juga telah disepakati guna memastikan keamanan selama proses Pemilukada berlangsung. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta,S.IP.,M.Si di depan awak media.
”Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Sekretaris Daerah telah membuat surat edaran Nomor 2 tahun 2024 tentang Netralitas ASN Dalam Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024,” ujar Sri Suhartanta
Lebih lanjut Sri Suhartanta, S.IP.,M.Si menyampaikan bahwa Bupati Gunungkidul melalui surat edaran nomor 800.1.8.1/18 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Pemilihan mengharapkan agar setiap Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Kepala bidang status, kinerja dan kesejahteraan pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Gunungkidul, Sunawan, SH., MH menyampaikan bahwa ASN diharapkan lebih fokus membantu kepala daerah dalam meningkatkan kualitas, kinerja dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan melayani masyarakat dengan adil .
”ASN dalam mendukung pemilihan Bupati 2024 dengan tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kampanye salah satu paslon serta tidak ada kegiatan pada calon tertentu,dan menjaga lingkungan tempat kerja,” kata Sunawan di depan awak media
Lebih lanjut Sunawan menyampaikan bentuk pelanggaran netralitas ASN antara lain kampanye paslon di media sosial, ikut kampanye sebelum masa pilkada, mengerahkan pejabat dan bawahan, dan ikut dalam pesta kemenangan.
”Sanksi yang diberikan kepada ASN apabila melakukan pelanggaran netralitas pada pemilukada adalah mulai dari diturunkan jabatannya hingga diberhentikan secara tidak hormat,” jelas Sunawan
Jumpa pers ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh ASN di Gunungkidul untuk menjaga netralitas dan berkontribusi dalam menciptakan Pemilukada yang aman, tertib, dan adil.
sumber: kominfo.gunungkidulkab.go.id