(Senin, 5 Agustus 2024) Operasi Yustisi Pola Terpadu yang dilakukan oleh Samsat Kabupaten Gunungkidul dan menggandeng petugas terkait dari jajaran POLRI dan Dishub Kabupaten Gunungkidul. Operasi kali ini dilaksanakan di Tegalsari Kabupaten Gunungkidul.
Dalam Operasi Yustisi di pimpin oleh Kepala Bidang Lalu Lintas yaitu R. Agus Hendro Kusumo, dengan tujuan untuk menciptakan kedisiplinan berlalu lintas bagi Angkutan Jalan seperti Bus, Truk, Pick Up, dan kendaraan lainnya yang harus wajib melakukan Uji Kendaraan Bermotornya secara berkala.
Operasi Yustisi Pola Terpadu merupakan wujud penegakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan Bermotor Umum.
“Dengan dilakukannya Operasi Yustisi ini semoga tingkat kesadaran untuk melakukan uji berkala, membatasi muatan, keperuntukan kendaraan dari pemilik angkutan umum dan barang semakin meningkat, karna bagaimana pun juga para pengguna jalan harus saling menghargai satu sama lain agar terciptanya kenyamanan, keamanan dan kedisiplinan dalam berlalu lintas karna sebuah kecelakaan itu dimulai dari pelanggaran dan apabila di lakukan ada unsur kesengajakan maka bukan sebuah kecelakaan”, ujar Kabid Lalu Lintas.
sumber: dishub.gunungkidulkab.go.id